Senin, 22 Desember 2025

Taspen Depok Belusukan Di Sawangan

- Kamis, 12 Oktober 2017 | 07:00 WIB
DICKY/RADARDEPOK
INFORMASIKAN: Kasi Kepesertaan Taspen Depok, David Sianipar saat menerangkan program Taspen kepada ASN di aula Kecamatan Sawangan, kemarin. SAWANGAN,DEPOK – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Taspen Cabang Kota Depok, kemarin memberikan informasi terkait hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Kecamatan Sawangan. Kasi Kepesertaan Taspen Cabang Kota Depok, David Sianipar mengatakan, sudah selayaknya Taspen cabang Kota Depok memberikan sejumlah informasi terkait hak dan kewajiban ASN yang berhubungan dengan Taspen. Hal itu dikarenakan, tidak sedikit ASN belum mengerti tentang hak dan kewajibannya.

“Kegiatan ini sudah menjadi program rutin, dan kali ini kami memberikan informasi di kantor Kecamatan Sawangan,” ujar David kepada Radar Depok.

David menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan mengenai hak dan kewajiban ASN dalam kepesertaan Taspen, diantaranya mendapatkan pensiun, tabungan hari tua, asuransi kecelakaan, dan jaminan kematian. David mencontohkan, ada salah satu ASN yang istrinya mengalami musibah hingga meninggal dunia, beberapa waktu lalu. ASN tersebut, dapat mengajukan klaim kepada Taspen dengan beberapa persyaratan, diantaranya membawa bukti surat nikah, surat kematian, KTP, rekening Bank dengan perincian gaji ASN saat isterinya meninggal dunia. “Kami akan terus menyosialisasikan program kami, sehingga ASN mengerti,” tutup David. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X