Senin, 22 Desember 2025

4.000 Warga Pancoranmas Belum Punya E-KTP

- Selasa, 12 Desember 2017 | 07:15 WIB
INDRA SIREGAR/ RADAR DEPOK
MENYOSIALISASIKAN: Pegawai Disdukcapil Kota Depok sedang memberikan materi sosialisasi percepatan perekaman E – KTP kepada tokoh masyarakat Kecamatan Pancoranamas. DEPOK -  Kasi Identitas Penduduk di Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jaka Susanta mengatakan di Kecamatan Pancoranmas masih ada sekitar 4.000 jiwa lebih warga yang belum melakukan perekaman E – KTP. Jumlah tersebut adalah 5 persen dari 100 persen jumlah penduduk di Kecamatan Pancoranmas. Untuk itu Disdukcapil Kota Depok mengundang seluruh Tokoh Masyarakat Kelurahan Pancoranmas agar menjadi perpanjangan tangan Disdukcapil Kota Depok dalam menyosialisasikan percepatan tersebut kepada masyarakat. “Kami berupaya agar perekaman E-KTP di Kecamatan Pancoranmas bisa mencapai target 100 persen di tahun 2017 ini,” ucap Jaka Susanta. Lebih lanjut dia mengatakan, selain sosialisai percepatan perekaman E – KTP, ada juga sosialisasi tentang pembuatan akta kelahiran yang kini pengurusanya sudah sangat mudah, karena sudah ada pemangkasan birokrasi di dalam pengurusan akta kelahiran. Sehingga, sangat diharapkan warga Kecamatan Pancoranmas bergegas mengurus akte kelahiran tersebut. Dia mengatakan, warga harus melakukan perekaman, karena memiliki E- KTP sudah menjadi keharusan bagi seluruh warga negara Indonesia, apalagi sebentar lagi akan diadakan pemilihan umum kepala daerah juga legislatif daerah di Provinsi Jawa Barat. Pemilihnya harus memiliki E-KTP, terlebih segala macam urusan administratif harus menggunakan data E-KTP. “Sekarang mengurus akta lahir tidak harus repot – repok ke kantor Disdukcapil, bisa langsung diurus di kelurahan, bahkan untuk anak yang baru lahir bisa langsung dibuatkan oleh pihak rumah sakit atau bidan via sistem online,” sambungnya. Di tempat yang sama, Ketua LPM Kelurahan Depok, Adi Gofur mengatakan, di wilayahnya masih banyak warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan waktu dari warganya, maupun kendala sistem perekaman yang ada di kelurahan mengalami masalah. “Kalau yang paling sulit melakukan perekaman itu, anak berusia 17 Tahun yang duduk dibangku sekolah. Ketika melakukan perekaman E-KTP harus mengurus ijin ke sekolah dulu, setelah mendapat ijin alat perekamnya bermasalah dan tidak jadi mengurus perekaman, tidak mungkin untuk ijin terus,” ucapnya. (cr1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X