INDAH/RADAR DEPOK
BAHAYA ROKOK: Lurah Harjamukti, Lamin, perwakilan Dinkes, Kader PKK, Ketua RT, RW, dan Katar Kecamatan Cimanggis menghadiri sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok.
Merokok menjadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan, baik pria maupun wanita. Semakin banyaknya yang merokok membuat tingkat kesehatan masyarakat juga rendah. Oleh karenanya Pemerintah Kota Depok membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Laporan: INDAH DWI KARTIKA
Perda Kota Depok No.03 Tahun 2014 menyebutkan beberapa tempat yang menjadi KTR, diantaranya, tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat berkumpul anak, tempat belajar mengajar, angkutan umum kesehatan dan lainnya.
Oleh karenanya, Dinas Kesehatan Kota Depok memberikan pemahaman dan penyuluhan terkait KTR bagi masyarakat di Kelurahan Harjamukti. Acara ini dihadiri oleh Ketua RW, RT, Kader PKK kelurahan Harjamukti, Kader PKK RW, tokoh agama, serta karang taruna.
“Penyuluhan ini mengenai bahaya merokok bagi kesehatan dan lingkungan keluarga. Termasuk kawasan tanpa rokok, kantor, lingkungan sekolah, masjid, rumah tinggal, kendaraan umum dan tempat bermain anak-anak, ” kata Lurah Harjamukti, Lamin kepada Radar Depok kemarin.
Adanya penyuluhan ini, masyarakat lebih peduli tentang kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan tidak merokok sembarangan di area KTR yang telah disebutkan. Sehingga tercipta masyarakat Harjamukti yang sehat dari bahaya rokok yang mengancam kesehatan.
“Ini program yang bagus, dinkes langsung terjun ke masyarakat untuk himbauan mengenai KTR. Diharapkan masyarakat Harjamukti dapat mengerti dan tahu betul tempat merokok yang diperbolehkan dan tidak,” katanya.
Terpisah, Ketua Katar Kecamatan Cimanggis, Martejo mengatakan, banyaknya remaja yang sudah mulai merokok harus pelan-pelan diberikan pemahaman. Ia juga mengharapkan memperbanyak KTR.
“Sasarannya terutama bapak-bapak yang merokok. Remaja yang sudah merokok ini harus pelan-pelan dinasihati, pelan-pelan berhenti merokok dan secara bertahap, minimal memperbanyak KTR dimana-mana,” singkatnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB