Senin, 22 Desember 2025

DPUPR Pantau Jalan ARH

- Jumat, 15 Desember 2017 | 07:05 WIB

INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK
DIBERSIHKAN: Petugas dari DPUPR Kota Depok membersihkan saluran air di pinggir jalan ARH dari sampah – sampah yang menumpuk. DEPOK - Hujan lebat di Kota Depok beberapa hari lalu, mengakibatkan ruas Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kecamatan Beji sempat  tergenang. Namun, dengan sigap Satuan Tugas (Satgas) Banjir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok turun ke lapangan, memperbaiki saluran yang tersumbat, sehingga efek genangan tersebut tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kepala DPUPR Kota Depok, Manto mengatakan, genangan di Jalan ARH disebabkan sumbatan sampah pada drainase dan saluran air di inlet Situ Pladen. Dia mengatakan, begitu mendapat laporan pihaknya  langsung menerjunkan tujuh orang Satgas Banjir, untuk mengatasi masalah tersebut. “Pukul 16.45 genangan dapat teratasi,” ujarnya kepada Radar Depok. Diakuinya, Jalan ARH memang menjadi pantauan khusus oleh DPUPR, mengingat di jalan tersebut terdapat inlet Situ Pladen yang kerap tertutup oleh sampah. Akibatnya, menghalangi laju air yang mengalir. Selain di Jalan ARH, pihaknya juga melakukan pantauan di beberapa titik lainnya di Kota Depok. “Ada beberapa titik yang harus diwaspadai seperti Jalan Dewi Sartika, depan Terminal Terpadu Jalan Margonda dan yang menjadi pantauan khusus yaitu di Jalan ARH, karena memang jalan tersebut rawan genangan. Imbas dari tertutupnya inlet Situ Pladen, karena sampah. Selain itu, inlet dan outlet Situ Pladen baru akan dinormalisasi pada tahun anggaran 2018,” ucapnya. Untuk mengatasi genangan tersebut, ke depan pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Termasuk menjaga kebersihan situ yang berfungsi sebagai resapan air. “Masyarakat jangan buang sampah sembarangan. Musibah banjir dapat terjadi karena ulah manusia juga. Masalah kebersihan jadi tanggung jawab kita semua, tidak hanya pemerintah saja. Mudah-mudahan masyarakat bisa lebih meningkatkan kesadaran terkait hal tersebut,” tutup Manto. (cr1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X