Senin, 22 Desember 2025

Ruko Depan SMAN 6 Kokoh Berdiri

- Jumat, 19 Januari 2018 | 06:45 WIB
IRWAN/RADARDEPOK
TAK BERIZIN : Satpol PP Kota Depok merespon cepat terkait adanya ruko tak berizin berdiri di tanah garapan, di Jalan Limo Raya RT2/1 Kelurahan/Kecamatan Limo, kemarin DEPOK - Satpol PP Kota Depok merespon cepat terkait adanya ruko tak berizin berdiri di tanah garapan, di Jalan Limo Raya RT2/1 Kelurahan/Kecamatan Limo, kemarin. Bangunan tepat disamping SMAN 6 Depok itu, saat ini kondisinya kokoh dan tinggal penyelesaian. Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menegaskan, telah mengutus jajarannya untuk mengecek bangunan ruko langsung ke lokasi, sekaligus berkoordinasi dengan aparatur wilayah dan Satpol PP setempat. "Saya sudah mengutus anggota untuk mendatangi lokasi ruko dan menanyakan kepada Lurah dan Satpol PP Kecamatan Limo. Jika ruko itu tidak memiliki izin, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan langkah penindakan," singkat Yayan kepada Harian Radar Depok, kemarin. Sementara, Kasi Tranmastibum Dalop Satpol PP Kota Depok, R Agus Muhammad mengakatan, demi menentukan langkah penindakan pihaknya harus terlebih dahulu memastikan perijinannya. Siapa pemilik bangunan hal ini penting, dalam menempuh tahapan penindakan sesuai mekanisme. "Anggota kami sudah meninjau dilokasi dan berdasarkan laporan dari anggota. Memang  lahan ruko yang dimaksud bermasalah,” terangnnya. Terpisah, Koordinator Forum Komunikasi-Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FKA-LPM) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa berharap, pergantian pucuk pimpinan ditubuh Satpol PP Kota Depok dari Dudi Mi'raz kepada Yayan Arianto, membawa angin segar bagi upaya penegakan Peraturan Derah (Perda), khususnya dibidang perijinan. "Saya sangat berharap bapak Yayan yang notabene sebelumnya cukup lama menjabat sebagai Camat Limo, tidak akan mengalami kesulitan untuk menertibkan bangunan yang tidak berijin di wilayah Kecamatan Limo," pungkas Risani.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X