Senin, 22 Desember 2025

Town House Harus Disegel

- Jumat, 26 Januari 2018 | 09:41 WIB
ADE/RADARDEPOK
TABRAK ATURAN: Pembangunan town house tak berijin di depan kantor Kecamatan Limo, masih berlangsung, kemarin. DEPOK -  Pembangunan town house tak berijin di depan kantor Kecamatan Limo, masih saja bengal. Kemarin, pembangunan masih saja berlangsung, padahal sudah diberi surat peringatan (SP) dari Korps Penegak Perda. Walhasil, wakil rakyat meminta dinas menyegel pembangunan perumahan tersebut. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Mamun Abdullah menegaskan, Satpol PP Kota Depok harus menyegel proyek pembangunan town house tak berijin, di depan kantor Kecamatan Limo. Alasannya, setelah pekerjaan dihentikan Satpol PP dua hari silam, ternyata kemarin pekerja kembali melaksanakan aktivitas pembangunan rumah contoh dibagian depan town house. "Saya minta Satpol PP segera segel proyek town house itu. Karena pemilik bangunan sama sekali tidak menggubris tindakan penertiban yang telah dilakukan pemerintah. Saya melihat langsung para pekerja masih beraktivitas melaksanakan pengecoran," tegas Mamun kepada Harian Radar Depok, Kamis (25/1). Bila tidak ada tindakan penyegelan, Mamun khawatir proses pekerjaan akan terus berlangsung. Hal itu sama saja dengan mencoreng kredibelitas pemerintah, terkait penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). “Saya mendesak agar pihak Satpol PP segera mengambil tindakan tegas. Itu harus langsung disegel dan besok (hari ini red) saya akan cek lagi " imbuhnya. Sementara, Camat Limo, Dedi Rosadi mengaku, telah melakukan teguran baik secara lisan maupun tulisan, kepada pemilik town house. Intinya meminta agar menghentikan proses pembangunan sebelum mengantongi perijinan. "Kami sudah tegur beberapa kali dan kami juga sudah melaporkan hal itu kepada Satpol PP. Jika masih membandel silahkan instasi terkait untuk mengambil tindakan," tutup Dedi.(ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X