Minggu, 11 Juni 2023

PKL dan Bangli Diganjar SP 2

- Jumat, 9 Februari 2018 | 10:40 WIB
DICKY/RADARDEPOK
ULTIMATUM: Satpol PP Kota Depok, saat menempelkan Surat Peringatan (SP) kepada gerobak PKL yang berjualan di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, kemarin. DEPOK – Penegakan Peraturan Dearah (Perda) No16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum sedang dilakukan. Kemarin, Satpol PP Kota Depok memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) yang berada di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan, upaya pelayangan SP 2 kepada pemilik Bangli dan PKL di tepi Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, merupakan cara persuasif Satpol PP Kota Depok dalam mengingatkan pemilik Bangli dan PKL. “Ada sekitar puluhan PKL dan bangli di Jalan Pasir Putih yang menyalahi aturan,” ujar Yayan kepada Radar Depok, kemarin. Yayan menjelaskan, keberadaan bangli dan PKL di jalan tersebut, telah menyalahi aturan. Menurutnya, bangli dan PKL melanggar Perda No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Di surat tersebut, pihaknya meminta pemilik Bangli maupun PKL untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela selama 7 x 24 jam. Apabila surat peringatan tidak diindahkan, sambung Yayan PKL dan Bangli yang keberadaanya tidak jauh dari kantor Kelurahan Pasir Putih tersebut, akan ditertibkan atau dibongkar paksa oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan dari penertiban tersebut, tidak menjadi tanggung jawab Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok. “Untuk itu kami meminta kesadaran pemilik bangli dan PKL melakukan pembongkaran sendiri,” tutup Yayan. (dic)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

Maling Motor Beraksi di Tempat Ramai

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:45 WIB
X