DICKY/RADARDEPOK SIAGA: Panwascam bersama dengan stake holder Kecamatan Bojongsari, apel bersama di halaman kantor Kecamatan Bojongsari, kemarin.DEPOK - Menindaklanjuti perintah Pengawas Pemilu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018. Kemarin, Panwascam bersama stake holder Bojongsari melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah Kecamatan Bojongsari.
Anggota PPK Kecamatan Bojongsari, Saefudin Elcurugi mengatakan, masih saja ditemukan sejumlah APK dari masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Bojongsari. Padahal pemasangan APK melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami bersama dengan stakeholder Kecamatan Bojongsari melaksanakan penertiban APK," ujar Saefudin kepada Radar Depok, kemarin.
Saefudin menjelaskan, penggunaan APK hanya dibolehkan setelah ada penetapan kampanye dari KPU. Ada 36 anggota yang tergabung dalam penertiban APK. Dalam penertiban APK, pihaknya berkoordinasi dengan aparatur Kecamatan Bojongsari, dan Polsek Sawangan.
Sementara itu, Camat Bojongsari, Usman Haliyana mengungkapkan, mengapresasi Panwascam dalam penertiban APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Dia meminta kepada Panwascam dapat bekerja profesional di Pilgub Jawa Barat. Tidak hanya itu, anggota Panwascam dapat menjalani tugas sesuai aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dan jangan sampai Golput," tutup Usman. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.