Senin, 22 Desember 2025

PKL Tunggu Perintah PPKLI

- Kamis, 1 Maret 2018 | 09:40 WIB
INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
TUNGGU ARAHAN: PKL di depan Gudang Lazada masih berjualan kendati telah mendapat SP-1 oleh Satpol PP Kota Depok. DEPOK– Para penghuni bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kelurahan Jatijajar dan Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, belum berencana membongkar lapaknya karena masih menunggu perintah dari koordinator di Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) Kota Depok. Kendati sebelumnya para penghuni bangli dan PKL telah mendapat ultimatum berupa Surat Peringatan (SP)-1 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. “Suratnya sudah kami terima dari petugas Satpol PP hari Senin (26/2) silam. Kami belum tahu pasti apakah akan dibongkar atau tidak. Kami masih menunggu arahan dari PPKLI,” ucap Purba, salah seorang pemilik rumah makan khas Batak (Lapo) di dekat Terminal Jatijajar, Rabu (28/1). Sama dengan Purba, Wawan, pedagang kopi di depan Gudang Lazada, Kelurahan Jatijajar, juga akan menunggu perintah dari PPKLI untuk membongkar atau tidaknya lapak. “Kalau PPKLI suruh bongkar ya kita bongkar,” ujar Wawan. Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) PPKLI, Mika Situmorang menyatakan, pihaknya akan melakukan audiensi terlebih dulu dengan Satpol PP Kota Depok terkait SP-1 yang dilayangkan kepada anggotanya. Pada dasarnya, kata Mika, PPKLI tidak keberatan dengan penertiban PKL di sepanjang Jalan Raya Bogor. Namun dia hanya berharap agar penertiban berlaku adil. Karena bangli bukan hanya milik PKL saja, tapi juga ada bangli permanen yang bertengger di sepanjang jembatan dan bahu Jalan Raya Bogor. “Kami baru mau audiensi terlebih dulu dengan Satpol PP, agar para anggota kami tidak cemas. Ini suratnya baru mau dikirim,” kata Mika. Dia mengatakan, Satpol PP harus memenuhi azas keadilan dalam melakukan penertiban. Termasuk menyediakan tempat relokasi bagi para PKL yang akan ditertibkan agar tidak lagi membangun di lokasi terlarang. “Setuju-setuju saja kalau dilakukan penertiban. Kami memohon diperhatikan PKL kalau memang ada pembongkaran. Tolong direlokasi ke tempat yang seharusnya oleh Pemerintah Kota Depok,” pungkas Mika. (dra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X