Senin, 22 Desember 2025

Agenda Pengumpulan PBB Kelurahan Pengasinan

- Jumat, 2 Maret 2018 | 10:05 WIB
DICKY/RADARDEPOK
BAYAR: Lurah Pengasinan, Fahlun saat memilah SPPT yang akan diberikan kepada warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, kemarin.

Peningkatan pembangunan infrastruktur Kota Depok tidak terlepas dari peran warga dalam melunasi kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seperti halnya Kelurahan Pengasinan meminta masyarakat untuk membayarkan PBB sebelum 31 Agustus.

Laporan : Dicky Agung Prihanto

Usai memberikan pelayanan kepada masyarakat, Lurah Pengasinan, Fahlun kini melakukan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang sebagian telah diberikan kepada masyarakat. Fahlun mengatakan, target PBB Kelurahan Pengasinan untuk 2018 mencapai Rp1.827.373.683. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan pemilihan dan menyebarkan kepada masyarakat untuk mempercepat pelunasan PBB. Dia meminta masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum 31 Agustus. “Apabila melewati 31 Agustus akan dikenakan denda sebesar dua persen perbulannya,” ujar Fahlun. Fahlun menjelaskan, untuk buku 1,2,dan 3 untuk SPPT mencapai 10.117 lembar. Sedangkan untuk luas tanah di Kelurahan Pengasinan mencapai 2.978.542 meter, luas bangunan mencapai 285.785 meter, sehingga pajak yang ditargetkan mencapai Rp1.827.373.683. Untuk percepatan pendistribusian SPPT, sambung Fahlun, pihaknya meminta pengurus lingkungan untuk aktif memberikan dan mengajak masyarakat untuk melunasi PBB. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat secara tidak langsung akan diperuntukan untuk masyarakat, salah satunya dalam pembangunan infrastuktur. “Dengan pajak pembangunan Kota Depok akan terus meningkat untuk kepentingan masyarakat,” tutup Fahlun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X