Senin, 22 Desember 2025

Pleno PPS Sukmajaya: 19.774 Daftar Pemilih

- Rabu, 7 Maret 2018 | 09:30 WIB
RAMA SAKTI/RADAR DEPOK
BERITA ACARA: Rapat pleno rekapitulasi DPHP Kelurahan Sukmajaya disampaikan PPS yang disaksikan Lurah Sukmajaya, tiga tim kampanye pasangan cagub dan cawagub, Ketua Panwascam dan anggota PPK Sukmajaya, PPL, babinsa dan bhabinkamtibmas, Selasa (6/3) pagi di aula Kelurahan Sukmajaya. DEPOK– Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Kelurahan Sukmajaya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2018 menetapkan 19.774 daftar pemilih. Jumlah tersebut merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) selama satu bulan. “Data pertama yang kami dapatkan sebanyak 21.305 pemilih. Artinya ada pengurangan 1.531 jumlah pemilih. Tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah tempat tinggal, bukan ber-KTP Depok atau Jawa Barat,” kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sukmajaya, Mulyadi didampingi anggotanya Bambang Haryoto dan Dewa Anwar. Rapat pleno tersebut disaksikan tiga tim kampanye dari empat pasangan cagub dan cawagub Jawa Barat. Sedangkan tim kampanye nomor urut satu tidak hadir. Lurah Sukmajaya, Ketua Panwascam dan anggota PPK Sukmajaya, PPL, babinsa dan bhabinkamtibmas Kelurahan Sukmajaya ikut hadir. Dari 19.774 daftar pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 9.785 dan perempuan 9.989 jiwa. Sedangkan pemilih baru tercatat sebanyak 1.313 jiwa, dengan rincian laki-laki 665 dan perempuan 648. “Hasil DPHP ini untuk menuju DPS (Daftar Pemilih Sementara). Jumlah daftar pemilih sekarang masih bisa berubah, bertambah atau berkurang,” kata Mulyadi. Di tempat yang sama, Lurah Sukmajaya, Achmad Munandar berpesan kepada PPS Kelurahan Sukmajaya untuk terus menjaga integritas dan netralitas selama tahapan pilgub. “Tahapan pilgub masih cukup lama. Tetap jaga komunikasi dan saling berkoordinasi. Kalau ada hal-hal yang dibutuhkan kami siap membantu PPS,” ujar Amund-sapaan Achmad Munandar. (ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X