RAMA SAKTI/RADAR DEPOK
BELUM BERIZIN: Pembangunan perumahan lanjutan Sektor Anggrek 2 di lahan seluas 10 hektare yang mencapai 700 unit di RW10, Kelurahan Sukmajaya, belum mengantongi izin.
DEPOK– PT. Dinamika Alam Sejahtera (DAS) Grand Depok City (GDC) diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan perumahan lanjutan Sektor Anggrek 2.
Permintaan itu disampaikan warga RT03 dan RT06 RW10, Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya, lantaran pembangunan perumahan belum mengantongi izin lingkungan.
Melalui surat terbuka yang telah dikirim ke Lurah Sukmajaya, Camat Sukmajaya hingga Walikota Depok dan dinas perizinan yang ditanda tangani puluhan warga RT03 dan 06, mereka menuntut kepada pihak pengembang agar melakukan musyawarah dan menyelesaikan seluruh proses perizinan.
“Sampai sekarang pihak GDC belum melakukan musyawarah dengan warga. Kami nggak mau dengan adanya pembangunan perumahan yang total bangunan rumah sebanyak 700 unit di atas lahan 10 hektare terjadi dampak negatif di kemudian hari,” kata Ketua RW10, Kelurahan Sukmajaya, Eddy Suhandi kepada Radar Depok.
Padahal kata Eddy, salah satu syarat pembangunan adalah pihak pengembang wajib membuat Izin mendirikan Bangunan (IMB). Pembuatan IMB tentunya harus disertakan dengan izin yang dimulai dari lingkungan.
“Izin lingkungan saja belum, gimana IMB. Pada pertemuan awal dengan pengembang, pihak GDC berjanji akan menyelesaikan perizinan. Tapi sampai sekarang belum juga,” katanya.
Selain itu, PT. DAS juga berjanji akan menyerap tenaga kerja dari RW10. Namun janji itu dianggap hanya bualan. Apabila PT. DAS tidak mengindahkan surat yang disampaikan, warga akan melaporkannya ke Walikota Depok.
“Saya selaku RW sudah beberapa kali menemui PT. DAS supaya mendengar aspirasi warga. Tapi nggak ada respons. Sampai akhirnya keluar surat permintaan penghentian aktivitas pembangunan perumahan yang ditanda tangani warga RT03 dan 06,” kata Eddy.
Sementara itu, Ketua RT03/10, Abdul Rohim mengingatkan PT. DAS yang berjanji akan menyerap tenaga warga RT03 sebagai pekerja bangunan.
“Ini rumah yang dibangun nggak sedikit, 700 unit. Saya lihat dari maket perencanaannya. Harusnya pengembang komunikasi ke lingkungan dekatnya. Jangan asal main bangun saja,” kata Rohim.
Sebelum adanya musyawarah dengan warga dan keluarnya izin pembangunan dari Pemerintah Kota Depok, PT. DAS harus menyetop aktivitas pekerjaan.
“Izin kan bukan cuma IMB doang. Ada site plan, izin pell banjir, termasuk izin lingkungan. Jangan sampai setelah adanya perumahan, dampak buruknya malah dirasakan warga perkampungan,” kata Rohim. (ram)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB