SANI/RADARDEPOK
PEMBEBASAN LAHAN: Panitia pengadaan tanah Tol Depok-Antasari (Desari), kembali membebaskan lahan di Kelurahan Grogol, Limo kemarin.
DEPOK - Belum sebulan panitia pengadaan tanah Tol Depok-Antasari (Desari), kembali membebaskan lahan di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo. Kemarin, giliraan 19 bidang di Kelurahan Grogol dibayarkan senilai Rp24,8 miliar di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Desari, Ambardy Affendi mengatakan, pelaksanaan pembayaran uang ganti kerugian atas 19 lahan di Grogol, merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan pembayararan sebelumnya. Diharapkan pada sebulan kedepan semua lahan terkena tol Desari di Grogol sudah terbayarkan.
"Pada prinsipnya kami ingin proses pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dapat terselesaikan secepatnya. Hari ini kami juga melakukan pembayaran lahan warga Krukut," ujar Ambardi.
Sementara itu, pegawai Kantor Kelurahan Grogol, Parman mengatakan, dari sekitar 300 bidang lahan terkena Tol Desari, saat ini tinggal sekitar 50 bidang lahan yang belum terbayarkan. Pihaknya terus berupaya mempercepat proses pemberkasan, agar dalam waktu sebulan ini semua pemilik lahan terkena tol Desari di Grogol sudah menerima uang kompensasi.
"Hari ini (kemarin), rencananya ada 24 bidang lahan dengan total luas mencapai 3.000 meter persegi akan dibebaskan. Tapi hanya ada 19 bidang lahan yang teralisasi dengan total pembayaran mencapai Rp28,8 miliar," ujar pria yang diperbantukan dalam kepengurusan pembebasan lahan.
Kepada Harian Radar Depok, Parman mengaku, optimis April mendatang 50 bidang lahan yang tersisa dapat terbayarkan. "Mudah-mudahan bulan depan semua sudah beres pembesannya," tandas dia. (cr3)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB