Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Kecamatan Bojongsari Dukung OTT Spanduk Liar di Depok

- Rabu, 18 April 2018 | 10:00 WIB
DICKY/RADARDEPOK
DISENGGET: Anggota Satpol PP Kecamatan Bojongsari saat melaksanakan penertiban spanduk liar diwilayah Kecamatan Bojongsari, beberapa waktu lalu. DEPOK – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang direncanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dalam memerangi spaduk liar disambut baik Satpol PP Kecamatan Bojongsari. Rencana OTT tersebut, untuk meminimalisir pemasangan spanduk liar yang terbentang diatas badan jalan. Kasi Tramtib Kecamatan Bojongsari, Rusli Ishak mengatakan, rencana OTT pemasangan spanduk liar disambut baik dan siap menjalankan OTT spanduk liar dan reklame. Menurutnya, keberadaan spanduk liar sangat mengganggu tatananan kota dan membahayakan pengguna jalan. “Spanduk liar pada umumnya kerap dipasang diatas bidang jalan,” ujar Rusli kepada Radar Depok, kemarin. Rusli menjelaskan, Satpol PP Kecamatan Bojongsari kerap melaksanakan penertiban spanduk liar disejumlah wilayah di Kecamatan Bojongsari, mulai dari Jalan Raya Ciputat-Parung dan Jalan Raya Muchtar. Namun, setelah spanduk liar dibersihkan tidak lama lagi akan terbentang spanduk baru yang terpasang secara melintang diatas badan jalan. Rusli mengungkapkan, pemasangan spanduk liar pada umumnya dilakukan saat malam hari. Untuk itu, dengan adanya OTT dapat menekan keberadaan spanduk liar diwilayah Kecamatan Bojongsari. Dia meminta, kepada pelaku usaha yang ingin mengiklankan produknya dengan menggunakan spanduk maupun reklame, dapat terlebih dahulu menempuh perizinan dan prosedur yang telah ditentukan. “Apabila ditemukan spanduk tidak berizin dan salah dalam pemasangan akan kami tertibkan,” terang Rusli. Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menuturkan, rencana pelaksanaan OTT spanduk liar merupakan langkah Satpol PP Kota Depok dalam meminimalisir spanduk liar. Nantinya, oknum pemasang spanduk liar akan dilakukan pendataan dan menyita identitas serta mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). “Pemasangan spanduk liar telah melanggar Perda,” ucap Yayan. Pria yang pernah menjabat sebagai Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tersebut mengungkapkan, reklame dan spanduk liar telah melanggar Perda No16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum. Dalam Perda tersebut sanksi yang diberikan pidana kurangan selama tiga bulan dan denda maksimal sebesar Rp25 juta. Dari hasil catatan sementara Satpol PP Kota Depok hingga Maret 2018, sambung Yayan sebanyak 2.707 spanduk dan reklame berhasil ditertibkan. Umumnya spanduk dan reklame liar banyak ditemukan di Jalan Tole Iskandar, Jalan Siliwangi, Jalan Kartini, Jalan Dewi Sartika, Jalan Akses UI, dan Jalan Raya Sawangan. “Kami akan terus melakukan penegakan Perda dengan melaksanakan penertiban,” tutup Yayan. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X