Senin, 22 Desember 2025

Pasar Cisalak Buka Pembayaran Kios

- Jumat, 27 April 2018 | 09:42 WIB
INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
TAAT: Pedagang di Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, mengantre untuk melakukan pembayaran sewa kios. DEPOK – Pengelola UPT Pasar Cisalak di Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, membuka pelayanan administrasi berupa pemungutan retribusi pasar atau uang sewa untuk periode sewa tahun 2018. Pantauan Radar Depok terlihat puluhan pedagang memenuhi sebuah ruangan di lantai tiga pasar. Kepala UPT Pasar Cisalak, Sutisna mengatakan, kebijakan untuk membayar sewa merupakan kewajiban para pedagang yang menyewa kios dan hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok, dan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. “Proses perpanjangan sewa kiosnya kita bagi beberapa tahap, seperti pedagang di basement pembayarannya sejak 25 hingga 26 April. Lantai satu 27 hingga 28 April. Lantai dua diperkirakan sampai 10 Mei mendatang,” ucap Sutisna. Dia mengimbau agar para pedagang yang menempati kios–kios supaya taat dalam tertib administrasi pasar dengan membayar uang sewa sesuai tempo. Supaya para pedagang bisa berdagang dengan lancar. “Sebab dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok, pedagang yang tidak membayar uang sewa sesuai tempo maka pemerintah akan mencabut haknya berjualan di kios tersebut,” sambungnya. Pedagang sayur di lantai satu Pasar Cisalak, Henisma menuturkan, dirinya hendak membayar uang sewa kiosnya untuk sewa di tahun 2018. Baginya sudah kewajiban pedagang untuk membayar biaya sewa sebab uang sewa merupakan kewajiban pedagang dan digunakan untuk kenyamanan pedagang  juga. “Sejak 10 tahun lalu saya berdagang di sini saya pasti bayar uang sewa tepat waktu,” tutur Henisma. (dra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X