Senin, 22 Desember 2025

Ada Miras di Terminal Kota Depok

- Rabu, 9 Mei 2018 | 10:18 WIB
DICKY/RADARDEPOK
DISITA: Satpol PP Kota Depok, saat menyita miras dari Terminal Depok dan sejumlah wilayah lainnya di Kota Depok, kemarin. DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menancapkan kuku tajamnya di Terminal Kota Depok. Kemarin, Satuan Penegak Perda Kota Depok mengamankan 54 botol Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merek. Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Terminal Kota Depok. Kasatpol PP Kota Depok, Satpol PP Kota Depok terus berupaya meningkatkan dan memberikan rasa aman dan kenyamanan terhadap masyarakat dalam pelayanan publik, salah satunya Terminal Kota Depok, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, pihaknya melakukan pengawasan di Terminal Kota Depok. “Untuk mencegah faktor pendukung keresahan didalam terminal kami melakukan penebalan pengamanan,” ujar Yayan kepada Radar Depok,kemarin. Yayan menjelaskan, penebalan yang dilakukan dengan melakukan sidak peredaran Miras diterminal Kota Depok. Satpol PP Kota Depok berhasil mengamankan 54 botol Miras dari pedagang di Terminal Kota Depok. Selain itu, pihaknya berupaya melakukan penertiban kepada pedagang PKL yang berjualan dengan menggunakan trotoar Terminal Kota Depok. Nantinya penjual maupun pedagang yang kedapatan berjualan, akan diajukan dalam sidang Tipiring. Tidak hanya itu, lanjut Yayan dihari yang sama Satpol PP Kota Depok melaksanakan perburan Miras disejumlah tempat di Kota Depok. Hasilnya dalam sehari pihaknya berhasil mengamankan 615 botol Miras dengan berbagai merek. Dia merincikan miras tersebut didapati dari Terminal Kota Depok sebanyak 54 botol, Kelapa Dua 244 botol, Sinar Buana Beji 167 botol, Samping Pertemuan Balai Samina 150 botol. “Kami menurunkan 30 anggota Satpol PP Kota Depok untuk menciptakan Depok Religius menjalang Ramadhan,” tutup Yayan. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X