Senin, 22 Desember 2025

Rusaknya Kantor Kelurahan Pengasinan, Pemkot Depok Kurang Detail

- Kamis, 24 Mei 2018 | 09:50 WIB
DICKY/RADARDEPOK
BUTUH PERBAIKAN: Sekretaris Kelurahan Pengasinan, Asep Suherman saat menunjukan atap plafon Kelurahan Pengasinan yang mengalami kerusakan, Selasa (22/5) DEPOK – Kerusakan kantor Kelurahan Pengasinan mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok. DPRD Kota Depok meminta Pemerintah dapat segera turun tangan dan menindak tegas kontraktor yang membangun tidak sesuai perencanaan. Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Yuni Indriani mengatakan, kerusakan kantor Kelurahan Pengasinan yang baru berusia setahun, harus menjadi catatan Pemkot Depok. Pemkot Depok harus segera mengecek kelokasi untuk melihat secara langsung kerusakan kantor Kelurahan Pengasinan. “Pemkot seharusnya memperhatikan secara detail kondisi bangunan saat penyerahan,” ujar Yuni kepada Radar Depok, kemarin. Perempuan yang juga menjadi anggota Banggar tersebut mengungkapkan, Karena kurang detailnya pemeriksaan kondisi bangunan, kerusakannya terus bertambah di kantor Kelurahan Pengasinan. Tidak hanya itu, Pemkot harus mengecek kontraktor, perhatikan penggunaan anggaran dengan disesuaikan dengan realisasi pengerjaan. Hal itu untuk mencegah adanya dugaan permainan dalam buruknya kualitas kantor Kelurahan Pengasinan. Yuni menjelaskan, kondisi kerusakan kantor kelurahan yang belum setahun dikerjakan tidak hanya terjadi di Kelurahan Pengasinan, namun Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung mengalami hal yang hampir sama. Untuk itu, Pemkot Depok harus memberikan tindakan tegas dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila memungkinkan ada unsur pelanggaran berat dapat dilakukan pidana. Tidak hanya itu, sambung Yuni, Pemkot Depok dalam melakukan lelang, Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus bersih dan jangan ada permainan dalam menentukan pemenang lelang dalam mengerjakan pekerjaan. Selain itu, apabila terjadi resiko dilapangan ULP harus ikut tanggung jawab, karena yang menentukan lelang. “Harus lebih selektif lagi dalam menunjuk pihak ketiga atau kontraktor,” tutup Yuni. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X