SANI/RADARDEPOK
DITUTUP: Inilah penampakan gedung BPR Mega Karsa Mandiri (MKM), di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83 Kelurahan/Kecamatan Cinere, yang izinnya dicabut OJK, kemarin.
DEPOK - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mega Karsa Mandiri (MKM), di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83 Kelurahan/Kecamatan Cinere, izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemarin. Pencabutan izin merujuk kondisi bank yang tak kunjung membaik hingga masuk dalam pengawasan khusus OJK sejak Maret 2018.
Kepala OJK Kantor Regional II Jawa Barat, Sarwono mengatakan, Dewan Komisioner memutuskan mencabut ijin usaha BPR Mega Karsa Mandiri (MKM) terhitung hari ini. “Saya bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sudah datang untuk melakukan proses pencabutan izin usaha dengan pemberitahuan pada kurator yang mewakili pemegang saham,” kata Sarwono kemarin.
Sarwono menjelaskan, bank tersebut sebelumnya sudah masuk pengawasan intensif OJK setahun terakhir. Kondisi bank yang tak kunjung membaik hingga masuk dalam pengawasan khusus OJK sejak Maret 2018, gara-gara CAR atau rasio kecukupan modalnya negatif akibat tergerus kredit macet.
“Bank kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnisnya. Khususnya di bidang perkreditan. Ini tercermin dari NPL (rasio kredit bermasalah) cukup tinggi, kurang lebih 45 persen, sehingga berdampak pada timbulnya kebutuhan terhadap dana cadangan kerugian. Ini mengakibatkaan CAR menjadi negatif 18,07 persen,” beber Sarwono.
Sarwono mengatakan, nilai keseluruhan kredit nasabah BPR MKM yang macet itu menembus Rp 2,2 miliar, hampir separuh dari total kredit yang disalurkan bank tersebut menembus Rp 4, 8 miliar. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) bank tersebut hanya Rp 5,6 miliar.
Sekitar 40 persen debitur bank tersebut merupakan pedagang di Pasar Jaya di Depok.
“Di sana ada kebijakan pemda yang menurut laporan teman-teman pengawas, mengubah arus jalan, dari yang tadinya 2 arah ke pasar tersebut menjadi 1 arah. Itu mempengaruhi usaha para debitur,” kata Sarwono.
Kendati demikian, Sarwono mengatakan, kebijakan pemda itu hanya pemicu. Penyebab utama memburuknya kinerja bank tersebut akibat keputusan pemberian kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan ditunjukkan tingginya NPL bank tersebut.
“Analisa pemberian kredit kurang komprehensif, kurang hati-hati, sehinga kemampuan debitur membayar kembali tidak dilihat secara baik,” kata dia.
Sarwono mengatakan, terhitung pencabutan izinnya, bank tersebut kini di bawah pengendalian penuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS selanjutnya yang akan membentuk tim likuidasi, dan bertahap akan membayarkan uang nasabah yang tersimpan di bank tersebut. ”Penanganan lebih lanjut oleh LPS,” katanya.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan, LPS akan melakukan proses likuidasi bank tersebut.
“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” tandasnya.(san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB