Senin, 22 Desember 2025

BBWSCC Diminta Turun ke Lazada

- Kamis, 7 Juni 2018 | 09:35 WIB
INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
BERSERAKAN: Material proyek berupa tanah dan puing beton yang ditengarai milik Lazada menutup bibir Kali Baru, di Kelurahan Jatijajar, Tapos. DEPOK – Aktivis Komunitas Peduli Sungai dan Situ Kota Depok kembali memprotes proyek pembangunan gudang baru milik Lazada di RT01/03, Kelurahan Jatijajar, Tapos, yang dilakukan PT Mega Darma Property, yang dianggap telah merusak lingkungan. Kali ini aktivis melakukan aksi protes dengan mengirim surat kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). “Hari ini (kemarin, red) kami melayangkan surat ke BBWSCC terkait rusaknya sebagian wilayah Kali Baru diakibatkan tindakan PT Mega Darma Property yang membuang material proyek berupa tanah dan puing yang merusak beberapa pepohonan dan mengakibatkan penyempitan serta pendangkalan kali,” kata Penasehat Komunitas Peduli Sungai dan Situ Kota Depok, Junaidi Sitorus kepada Radar Depok, Rabu (6/6). Dengan dilayangkannya surat tersebut, Junaidi berharap pihak BBWSCC segera meninjau langsung kerusakan Kali Baru yang diakibatkan proyek Lazada. “Kami juga melampirkan berita Radar Depok yang menyikapi kerusakan Kali Baru bersama–sama dengan surat kami,” sambungnya. Junaidi menduga pihak PT Mega Darma Property selaku pelaksana pengerjaan ingin menyerobot lahan Kali Baru dengan melakukan pengurukan di Kali Baru. Sebelumnya, kata Junaidi, perusahaan tersebut juga ingin mengambil fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) perumahan Jatijajar Estate. Namun warga setempat menolaknya dan tak bersedia memberikan tanda tangan kepada perusahaan tersebut. “PT Mega Darma Property sepertinya mau menyerobot lahan Kali Baru tanpa membayar,” ujar Junaidi. Terpisah, Koordinator Wilaya Tapos (Korwil) Sumber Daya Air (SDA) Kota Depok, Juardi mengatakan sudah mendapat perintah dari pimpinan untuk melihat lokasi yang rusak akibat proyek tersebut. Namun dia mengaku belum tahu kapan akan melakukan peninjauan lokasi. “Belum tahu saya kapan mau ke sana. Saya tanya Pak Yudi orang PUPR Kota Depok dulu, karena saya masih di luar,” kata Juardi saat dihubungi melalui gawainya. Dia tidak mentolerir tindakan membuang material apapun ke Kali Baru. Menurutnya tindakan tersebut jelas sebuah pelanggaran. “Tidak diperbolehkan membuang benda apapun ke sungai,” sahut Juardi. (dra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X