Senin, 22 Desember 2025

TPS Khusus di Rutan Kelas II B Depok

- Rabu, 27 Juni 2018 | 11:18 WIB
FOTO: Nurhadi, Komisioner KPU Kota Depok DEPOK – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok memiliki dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. TPS tersebut disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk memfasilitasi warga binaan di Rutan Kelas II B Depok yang akan menggunakan hak pilihnya saat Pelgub Jabar hari ini. “Untuk penyediaan TPS khusus hanya kami lakukan di Lapas (Rutan) Cilodong,” tutur Komisioner KPU Kota Depok, Nurhadi kepada Radar Depok. Dia menuturkan, jumlah pemilih yang terdaftar di Rutan Depok berjumlah sebanyak 700 orang. Dimana, setiap pemilih di sana  telah melakukan perekaman e-KTP dan telah memiliki Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. “Bagi warga binaan yang mencoblos wajib juga untuk menyertakan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan yaitu membawa surat C6 dan e-KTP atau Suket saat ke TPS,” terangnya. Sedangkan untuk pasien rumah sakit yang telah memiliki hak pilih, sambung Nurhadi, dapat melakukan pencoblosan di TPS terdekat. Pihaknya juga akan mendatangi pasien yang terbaring di rumah sakit. “Jadi, kami tidak menyediakan TPS khusus di rumah sakit. Para pasien dan petugas rumah sakit dapat mencoblos di TPS yang terdekat dan kami juga akan mendatangi setiap pasien yang terbaring di rumah sakit,” pungkasnya. (dra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X