IST FOR RADARDEPOK
ANTISIPASI: Petugas DLHK Kota Depok sedang memasang rambu di sejumlah pohon di Kota Depok.
SUKMAJAYA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan pemasangan rambu peringatan pada pohon peneduh di sejumlah kawasan.
Peringatan ini sebagai penanda untuk meminimalisir adanya potensi pohon tumbang atau patah ranting yang bisa mengakibatkan jatuhnya korban.
“Sudah kami lakukan pemasangan rambu pada pohon peneduh. Sementara baru 10 pohon di Jalan Merdeka, Jalan Proklamasi dan Jalan Bahagia, Kecamatan Sukmajaya. Sisanya akan kami lakukan pemasangan rambu secara bertahap,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok, Ety Yuniarti.
Setelah tiga lokasi tersebut, lanjut Ety, pihaknya akan melakukan pemasangan rambu pohon di ruas Jalan Juanda, Jalan Margonda, Tanah Baru, Jalan Kelapa Dua, dan terakhir Akses UI. Diharapkan kegiatan ini rampung dalam waktu dekat.
“Pohon yang dipasangi rambu, sebelumnya telah dikaji pada 2017. Pemetaan dilakukan hanya pada kondisi yang terlihat dari luar dan tidak termasuk perkiraan kejadian luar biasa akibat faktor alam, seperti cuaca ekstrem. Jadi sifat kegiatan ini adalah untuk pencegahan,” katanya.
Melalui pemasangan ini masyarakat bisa lebih mawas diri untuk tidak menjadikan pohon sebagai tempat berteduh. Mengingat, kondisi kesehatan pohon yang sewaktu-waktu bisa rapuh tanpa adanya tanda-tanda.
“Kami terus melakukan upaya perawatan terhadap pohon-pohon besar yang ada di Kota Depok. Namun, terkait faktor alam tidak bisa kami prediksi. Dengan adanya rambu ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mawas diri,” jelas Ety.
Sementara itu, Siti Marsani, warga RT04/01 Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, merasa terbantu dengan adanya rambu pada pohon peneduh. Dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui mana pohon yang rawan dan mana pohon yang sehat.
“Kalau ada rambu, jangankan untuk berteduh, untuk melewati saja, mungkin saya akan berlari. Supaya tidak terlalu lama di bawah pohon,” ucapnya. (dra)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB