Senin, 22 Desember 2025

Pengasinan, Kota Depok Diajukan Kadarkum

- Jumat, 20 Juli 2018 | 10:34 WIB
DICKY/RADARDEPOK
TERANGKAN: Lurah Pengasinan, Sudadih (dua kanan) bersama dengan perwakilan Satpol PP dan bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, saat memberikan sosialisasi di ruangan serbaguna kantor Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, kemarin. DEPOK – Pemkot Depok terus mendorong Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, untuk menjadi Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum). Pematangan tersebut, Pemkot Depok melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, memberikan penyuluhan kepada pengurus lingkungan, PKK, LPM, dan Katar Kelurahan Pengasinan di ruangan serbaguna kantor Kelurahan Pengasinan, kemarin. Lurah Pengasinan, Sudadih mengatakan, dorongan Pemkot Depok untuk Kelurahan Pengasinan menjadi Kadarkum, tidak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat di Kelurahan Pengasinan. Pasalnya, Pemkot Depok mengajukan Kelurahan Pengasinan kepada menjadi Kadarkum ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM. “Menyukseskan hal tersebut seluruh elemen masyarakat diberikan penyuluhan,” jelas Sudadih kepada Radar Depok, kemarin. Sudadih menuturkan, untuk menjadi Kadarkum ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Kelurahan Pengasinan, diantaranya target perolehan PBB pada 2017, minimnya angka kriminalitas, tidak adanya kasus narkoba, kebersihan lingkungan, pernikahan dibawah umur, dan usia putus sekolah. Untuk perolehan PBB, Kelurahan Pengasinan mencapai 95,36 persen dari target yang diberikan. Tidak hanya itu, lanjut Sudadih nantinya Kelurahan Pengasinan akan membentuk dua kelompok sadar hukum. Nantinya kelompok Kadarkum akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya Kadarkum. Sudadih meminta, masyarakat Pengasinan ikut membantu dan memberikan dukungan kepada Kelurahan Pengasinan menjadi Kadarkum. “Kami ingin Kelurahan Pengasinan menjadi Kadarkum yang ditetapakan Kementerian,” tutup Sudadih. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X