IST FOR RADARDEPOK
Walikota Depok, Mohammad Idris
DEPOK - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang membuka tenda lapaknya untuk berdagang di kawasan Grand Depok City (GDC) dapat mengikuti program 1.000 kios milik Pemkot Depok. Para PKL dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) asalkan ber-KTP Kota Depok dan mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku.
“Program 1.000 kios sudah berjalan dari tahun 2017. Kemudian, untuk PKL di kawasan GDC yang ber-KTP Depok akan diakomodir. Silahkan untuk mendaftarkan usahanya ke DKUM Kota Depok dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Lebih lanjut, ucapnya, pelarangan bagi PKL berjualan di kawasan GDC dikarenakan mereka tidak memiliki izin dan sudah mengganggu ketertiban umum. Terlebih, dampaknya adalah kemacetan dan sampah yang berserakan, terutama para PKL yang membuka tenda lapaknya setiap hari Minggu pagi.
“Hal itu membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terpaksa mengeluarkan dana ekstra untuk membersihkan sampah yang berserakan di lokasi tersebut. Bahkan laporan yang masuk, sebagian besar PKL yang berjualan di kawasan GDC bukan warga Kota Depok, tapi dari daerah tetangga,” katanya.
Untuk itu, ucap Mohammad Idris, pihaknya akan memberikan solusi. Yaitu, bagi warga Depok yang memiliki usaha dan ingin meningkatkan perekonomiannya bisa mengikuti pembinaan dari DKUM Kota Depok.
Di tempat terpisah, Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan menambahkan, sudah ada 200 kios di tahun 2017 yang diluncurkan dari program 1.000 kios. Rencananya, tahun ini akan ada penambahan lagi sebanyak 400 kios.
“PKL yang mau dibina silahkan mendaftar ke DKUM. Nanti, pihak DKUM akan melakukan seleksi terkait pemenuhan syarat untuk menempati kios-kios yang telah disiapkan di sejumlah pasar modern,” pungkasnya. (dra)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB