INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
TEROBOSAN: Kepala UPT IPLT, Burhanudin menunjukan alat pengelolaan limbah terbaru.
DEPOK – Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melalui operatornya UPT Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT), mulai menerapkan sistem baru dalam pengolahan limbah lumpur tinja, yakni program Layanan Lumpur Tinja (LLT) yang sebelumnya tidak terjadwal, kini menjadi Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).
Kepala UPT IPLT, Burhanudin mengatakan kepada Radar Depok, LLTT merupakan program nasional yang dilakuan oleh seluruh IPLT yang ada di kota/kabupaten di Indonesia.
“Depok ini termasuk yang terdepan dalam menerapkan LLTT dibanding beberapa kota lain di Indonesia,” ujar Burhanudin, Kamis (26/7).
LLTT dimaksudkan agar masyarakat sebagai konsumen dan IPLT sebagai operator dapat dengan mudah menjadwalkan penyedotan limbah tinja ke masyarakat sehingga tingkat kedapan septictank masyarakat dapat terjaga kondisinya.
“Dengan LLTT sekarang, kita bisa menjadwalkan kapan suatu septiktank warga akan penuh dan bagaimana kondisi di dalam septiktank itu sendiri. Umumnya periode penyedotan tinja itu untuk satu rumah paling cepat tiga tahun dan paling lama lima tahun,” katanya.
Ia menambahkan, untuk menentukan jadwal penyedotan, IPLT akan membuat kesepakatan jadwal dengan konsumen guna mendapatkan data dan waktu yang tepat untuk menyedot tinja.
Selain itu, LLTT sendiri memberi kemudahan kepada IPLT dalam menentukan armada truk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, IPLT tidak akan keteteran dalam melayani penyedotan tinja yang biasanya bisa mencapai 280 Septiktank warga se Kota Depok yang mereka sedot setiap harinya.
“Jadi nantinya kita nggak perlu lagi menunggu panggilan konsumen karena sudah ada jadwal penyedotan masing–masing,” katanya. (dra)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB