Senin, 22 Desember 2025

DPAPMK Depok Sosialisasi Undang-undang Perkawinan

- Selasa, 31 Juli 2018 | 09:31 WIB
REGI/RADAR DEPOK
KETAHANAN KELUARGA: Sosialisasi Undang–undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 digagas KUA Cipayung dan DPAPMK, di Kelurahan Ratujaya. DEPOK – Dinas Perlindungan Perempuan, Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipayung menyosialisasikan Undang–undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, bertempat di aula Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Senin (30/7) yang merupakan lokasi Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS). Kepala KUA Cipayung, Asmat mengatakan, pernikahan dikatakan sah manakala dilaksanakan menurut hukum aturan dan aturan agama. “Kita sudah memiliki proses yang harus dilakukan, mulai dari proses hukum dan agama. Calon suami harus memiliki surat keterangan dari kelurahan, misalnya. Syarat bagi laki-laki salah satunya Islam, dewasa mapan, berakal sehat, tidak memiliki empat orang istri,” ujar Asmat. Sementara itu, Kepala  Seksi Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan DPAPMK, Khalifa menuturkan, tujuan dari sosialisasi ini agar warga dapat memahami tentang suatu pernikahan dan membina ketahanan keluarga. “Supaya terbangun keluarga yang sejahtera, juga melanjutkan program Pemerintah Kota Depok tentang ketahanan keluarga,” katanya. (cr1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X