INDRA/RADAR DEPOK
TES KEMAMPUAN: Para peserta Ujian Kompetensi tata busana yang diadakan di TUK Melati berfoto bersama, sebelum melaksanakan ujian praktik dan tertulis. (Inset) Pimpinan dan pengurus LKP Melati foto bersama.
DEPOK – Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Melati menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk kompetensi keahlian Tata Busana. Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi (Ujikom) tersebut, diikuti 16 orang yang berasal dari dua LKP.
Pimpinan LKP Melati, Efril Fouriadina mengatakan, dua LKP yang ikut serta, yakni LKP-nya sendiri, yakni LKP Melati ada enam orang, dan satu lagi LKP Amaya dengan peserta 10 orang.
“Uji kompetensi dibagi dalam dua sesi, yakni sesi teori dengan waktu 50 menit, dan sesi praktik yang memakan lima jam,” ucapnya.
Efril menjelaskan, Ujikom tata busana yang diadakan adalah level II, yakni asisten penjahit. Setelah mengikuti Ujikom, para peserta akan mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan untuk melamar kerja dimana saja. Karena, sertifikat tersebut sudah diakui oleh seluruh dunia kerja di Indnonesia.
-
“Pelaksanaan Ujikom Tata Busana di kelola oleh LSK (Lembaga Serfikasi Kompetensi), baik dalam pengadaan soal UKK, kriteria penilaian, maupun penguji,” terangnya.
Efril menuturkan, pendidikan non formal merupakan bagian dari sistem pendidikan untuk mempersiapkan lulusan, agar mampu bekerja di dunia industri dan usaha. Kompetensi keahlian tata busana merupakan satu kesatuan yang utuh, tentang potensi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dalam penilaian.
“Terkait dengan profesi bidang busana yang dapat diaktualisasikan, mereka bisa menjalankan profesi bidang busana yang sesuai standar nantinya,” terangnya. (dra)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB