Sabtu, 30 September 2023

TKA Diatur Undang-undang

- Kamis, 30 Agustus 2018 | 10:13 WIB
INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
DISKUSI: Menaker, Hanif Dhakiri (kiri) menghadiri diskusi Temu Raya Almisbat, kemarin. DEPOK – Maraknya  berita bohong (hoax) yang beredar di masyarakat, terutama yang bermunculan di media sosial mendapat perhatian serius dari Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat). Merasa prihatin dengan masifnya berbagai macam berita hoax yang tersebar di masyarakat, Almisbat mengadakan diskusi Temu Raya Nasional Almisbat, antara anggota dengan mengundang Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Hanif Dhakiri, Rabu (29/8). Hanif Dhakiri dalam diskusi mengatakan, berita hoax juga kerap menerpa bidang Ketenaga Kerjaan. Pada umumnya berita hoax tersebut seputar keberadaan tenaga kerja asing ( TKA) di Indonesia. Menurutnya, keberadaan TKA di Indonesia diatur di dalam undang–undang, dan pemerintah selalu mengatur dan memantau keberadaan TKA sehingga masyarakat dirasa tidak perlu risau dengan keberadaan mereka. “TKA itu boleh kerja di Indonesia. Dalam Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Jadi TKA itu bukan dilarang, bahkan disediakan pintu yaitu Undang–Undang Ketenaga Kerjaan tadi,” katanya dalam diskusi di Wisma Kinasih, Kelurahan Cilangkap, Tapos. Dia juga menyinggung terkait lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 201 8 tentang TKA yang selama ini dianggap mempermudah dan mengakibatkan banyaknya serbuan TKA ke Indonesia. Dia mengumpamakan Perpres TKA dibuat sebagai alat pembersih ‘duri dan paku’ di pintu masuk TKA ke Indonesia. Menurutnya, duri dan paku tersebut perumpamaan dari proses birokrasi yang berbelit–belit dalam hal pengurusan izin masuknya TKA. Sehingga Perpres TKA tersebut dibuat untuk mempermudah masuknya TKA. “Jadi Perpres TKA itu hanya membersihkan duri dan paku di pintu itu. Bukan menambah besar pintu masuk TKA,” paparnya. Dia menambahkan, Perpres TKA dibuat juga untuk merangsang masuknya investasi ke Indonesia. Di mana ivestasi masih menjadi tulang punggung ekonomi di republik ini, sehingga pemerintah harus mempermudah persayaratan masuknya investor. “Investasi itu kan untuk membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan ketahanan ekonomi negara ini,” katanya. Di tempat yang sama, Ketua Panitia Temu Raya Almisbat, Nanang Pujalaksana mengatakan, diskusi dibuat untuk menyikapi beragam berita hoax yang berkembang di masyarakat, khususnya berita hoax mengenai TKA. Menurutnya, berita hoax tidak mendidik masyarakat dan cenderung menimbulkan konflik serta perpecahan di tengah bangsa Indonesia. “Almisbat berupaya menjadi garda penangkal hoax yang kerap membingungkan dan memecah belah masyarakat,” katanya. (dra)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

DKP3 Kota Depok Lakukan Vaksin Rabies di Sukmajaya

Jumat, 29 September 2023 | 09:00 WIB

Pertamina Sebut Penggunaan Bright Meningkat Tajam

Kamis, 28 September 2023 | 18:35 WIB

TSI, BBKSDA dan PT Smelting Lepaskan 6 Ekor Komodo

Minggu, 24 September 2023 | 10:15 WIB
X