DICKY/RADARDEPOK
POLUSI: Lurah Rangkapanjaya Baru, Zayadi saat meninjau pembakaran batok kelapa di Jalan Raya Keadilan RW7, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, kemarin.
DEPOK – Kepulan asap putih yang berasal dari pembakaran batok kelapa dari lapak penjual Kelapa RW7, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, mendapat protes masyarakat sekitar. Musababnya, pembakaran tersebut menyebabkan polusi udara.
Salah seorang masyarkat berinisial DR (44) mengatakan, pembakaran sisa kelapa atau batok kelapa sudah berlangsung lama. Akibatnya asap kelapa tersebut mengganggu lingkungan, sehingga tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan ulah pedagang kelapa tersebut.
“Bahkan pakaian yang dijemur tercium bau asap dan sangat membuat kami tidak nyaman,” ujar DR kepada Radar Depok, kemarin.
DR menjelaskan, selain dampak asap yang menimbulkan bau dipakaian, anaknya yang masih balita kerap menghirup asap tersebut sehingga mengganggu kesehatannya anaknya. Untuk itu, dia meminta aparatur kelurahan maupun dinas terkait untuk memberikan teguran kepada pedagang kelapa untuk tidak membakar sisa kelapa tersebut.
Sementara itu, Lurah Rangkapanjaya Baru, Zayadi mengungkapkan, terkait adanya laporan masyarakat akan dampak pembakaran sisa kelapa yang dilakukan pedagang, pihaknya telah memberikan teguran. Teguran tersebut dilakukan baik lisan maupun tulisan untuk segera menghentikan pembakaran sisa kelapa.
“Surat teguran sudah dilayangkan sejak 23 Agustus 2018,” terang Zayadi.
Zayadi menuturkan, Kelurahan Rangkapanjaya Baru tidak melarang masyarakat berjualan, khususnya pedagang kelapa. Namun dia meminta, sampah sisa kelapa tidak dibakar karena akan menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan. Dia meminta pedagang kelapa untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, untuk pembuangan sisa atau batok kelapa.
“Apabila tidak diindahkan kami akan memberikan laporan ke Satpol PP untuk diberikan sanksi,” tutup Zayadi.
Saat Zayadi mendatangi lokasi pembakaran kelapa tersebut, kemarin, dirinya tidak bisa bertemu pemiliknya, lantaran pemiliknya sedang tertidur. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB