DICKY/RADARDEPOK
DATANGI: Satpol PP Kota Depok saat meninjau pembakaran sisa kelapa di Jalan Raya Keadilan RW7, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, kemarin.
DEPOK – Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, mendatangi pedagang kelapa, Said yang membakar sisa kelapa di Jalan Raya Keadilan, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas. Satpol PP Kota Depok memberikan peringatan kepada penjual untuk tidak melakukan pembakaran kembali.
Lurah Rangkapanjaya Baru, Zayadi mengatakan, teguran terkait pembakaran sisa kelapa yang dilakukan Said, juga mendapatkan peringatan Satpol PP Kota Depok. Said diminta untuk menghentikan aksinya dan sisa kelapa untuk dibuang di tempat yang semestinya.
“Apabila masih kedapatan membakar sisa kelapa akan dilakukan sidang tindak pidana ringan,” ujar Zayadi kepada Radar Depok, kemarin.
Zayadi menjelaskan, Said telah diberikan surat teguran pertama, atas ulahnya yang membakar sampah, sehingga memicu polusi udara yang ditimbulkan dari asap pembakaran. Pihaknya tidak ingin, pedagang hanya memikirkan dari sisi keuntungan, namun tidak memperdulikan dampak yang dihasilkan.
Tidak hanya itu, lanjut Zayadi khususnya untuk pedagang yang berada diwilayah Kelurahan Rangkapanjaya Baru, untuk dapat bermasyarakat dengan lingkungan sekitar. Artinya, sampah atau dampak dari berjualan untuk dapat ditertibkan untuk tidak mengganggu lingkungan sektar. Kelurahan Rangkapanjaya Baru tidak melarang masyarakat berjualan, namun pedagang harus tetap mematuhi peraturan dan tatakrama dilingkungan sekitar tempat berjualan.
“Apabila melanggar dan menyalahi aturan kami tidak segan untuk memberikan teguran,” tutup Zayadi. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB