DEPOK - Sebanyak 56 pemilik bangunan dan pepohonan diatas lahan eks Situ Krukut RW1, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo dibebaskan, kemarin. Tapi, pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kali ini berbeda, panitia pembebasan Tol Depok-Antasari (Desari) hanya membayar bangunannya saja.
Lurah Krukut, Achmad Subandi mengungkapkan, kelurahan hanya sebatas menyaksikan prosesi penyerahan UGK dari P2T kepada pemilik bangunan dan pepohonan eks situ. Pembebasan bangunan dan pohon ini merupakan yang sudah ke tiga kali, sebelumnya ada 19 bangunan dan pohon yang dibayarkan panitia.
“Informasi yang kami terima pada tahap yang ketiga ini penyerahan UGK kepada 56 pemilik bangunan dan pepohonan. Sisanya akan dilanjutkan kembali,” terang lurah kepada Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, pembayaran uang ganti kerugian kepada pemilik bangunan diatas tanah eks situ, merupakan salah satu progres polemik pembebasan lahan di areal eks situ yang melibatkan sejumlah pihak.
"Untuk tanahnya masih dalam proses pengadilan, dan belum ada putusan pengadilan. Tapi untuk bangunan dan pepohonan tidak ada masalah. Sehingga pembayaran dapat dilaksanakan meski belum ada putusan pengadilan " terangnya.
Lurah berharap, polemik masalah lahan eks situ Krukut dapat terselesaikan dengan baik dan tidak merugikan pihak bersengketa. "Mudah-mudahan semua lancar, dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pembayaran UGK lahan eks situ " tandasnya.(cr1)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB