Senin, 22 Desember 2025

Selokan di RW19 Kampung Lio, Kota Depok Kotor

- Jumat, 28 September 2018 | 10:03 WIB
SATRIA/RADAR DEPOK
KUMUH: Keadaan penuh sampah dan air yang keruh diselokan yang berlokasi di Kampung Lio RW19, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. DEPOK – Warna air yang keruh dan bau di Kampung Lio, RW19, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, hal ini menyebabkan di kawasan tersebut tampak kumuh. Ketua RW19, Deny Ramdani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara dan program untuk menyelesaikan masalah selokan tersebut. Berbagai program pun sudah dilakukan oleh Ketua RW19 sebelumnya, yakni “Ketua sebelumnya, Ahmad Soleh pernah menjalankan beberapa program terkait masalah selokan ini dengan cara meletakan jaring dibeberapa titik sepanjang selokan ini, namun gagal karena ada beberapa titik yang banjir dan membuat sampah kembali datang,” ungkap Deny Ramdani kepada Radar Depok. Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan LPM Kelurahan Depok terkait masalah sampah di selokan ini. Karena, ini jadi permasalahan di masyarakat, dan harus ada peran serta dari banyak pihak untuk menyelesaikannya. “Dulu juga pernah laporan ke LPM Kelurahan Depok dan sempat mengadakan musyawarah di Kelurahan Depok yang dipimpin Lurah Depok, Ery Sumaryono dan beberapa ketua RW dan RT disekitar selokan tersebut,” jelasnya. Setelah diadakannya musyawarah tersebut terciptalah program pengangkutan sampah yang dilaksanakan oleh Tagana dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok . Deny Ramdani juga mengaku telah memberikan saran kepada LPM Depok untuk memasang papan peringatan yang berisi sanksi terhadap pembuangan sampah liar diselokan Kampung Lio. “Bahkan kami juga pernah melakukan Operasi Tangkap Tangan, jika tertangkap maka akan dikenakan sanksi, yang pertama akan disita KTP-nya lalu dikenakan sanksi uang sebesar Rp 500.000, atau yang kedua mengangkut sampah di selokan ini selama sepekan lamanya. Tetapi program inipun tidak dapat dijalankan akibat kesadaran warga yang masih rendah terhadap pembuangan sampah,” ujarnya. (mg1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X