INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
DAPAT PERLAWANAN: Ketua LSM Kapok, Kasno mendapat penghadangan dari puluhan massa saat hendak melakukan agenda investigasi dengan pihak Kejari ke rumah penerima manfat bantuan program RTLH di RT01/09, Kelurahan Cimpaeun, Selasa (30/10).
DEPOK – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kapok, Kasno mengaku mendapat penghadangan dari puluhan massa saat sedang melakukan agenda investigasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok ke lima rumah penerima manfat bantuan program RTLH di RT01/09, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Selasa (30/10).
Kasno menduga, massa yang melakukan penghadangan merupakan orang-orang suruhan dari BKM Kelurahan Tapos.
“Kami rencananya berkunjung ke rumah warga penerima bantuan RTLH APBD Kota Depok tahun 2016 yang dikelola oleh BKM. Namun setibanya di lokasi, kami dihadang oleh puluhan warga,” kata Kasno kepada Radar Depok.
Dia mengungkapkan, investigasi bersama LSM STN Kota Depok dan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kosasih, bertujuan untuk memastikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejari pada 5 Oktober lalu. Namun ivestigasi yang didampingi Lurah Cimpaeun, Dadang Ruhiyat tersebut mendapat penghadangan.
“Kami menduga orang–orang (massa penghadang) tersebut ingin menggagalkan tim investigasi dalam melakukan pengukuran di rumah para penerima bantuan RTLH,” katanya.
Kasno juga menduga, aksi penghadangan erat kaitannya dengan pernyataan Kepala Kejari Depok di beberapa media nasional dan lokal Kota Depok yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi RTLH oleh BKM di Cimpaeun.
“Intinya, laporan kami terdahulu tidak diketemukan kerugian keuangan negara, sehingga memicu orang-orang suruhan tersebut melakukan penghadangan tim investigasai. Dengan adanya kejadian tersebut maka kami menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk segera menuntaskan dan memenjarakan oknum-oknum BKM yang terlibat dan yang melakukan korupsi APBD Kota Depok tahun anggaran 2016 diperuntukan RTLH. Jika Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak sanggup memenjarakan oknum-oknum BKM yang melakukan korupsi anggaran RTLH, maka kami akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok kepada lembaga negara yang berwenang,” kata Kasno.
Sementara itu, Ketua BKM Kecamatan Cimpaeun, Niman mengaku tidak pernah sekalipun membayar atau memerintahkan orang untuk melakukan penghadangan terhadap investigasi yang dilakukan Kejari dan LSM Kapok.
Menurutnya, penghadangan tersebut murni spontanitas warga yang merupakan keluarga dari penerima manfaat bantuan program RTLH.
“Boro–boro bayar orang untuk menghadang, saya nggak punya anggaran buat melakukan itu,” ujar Niman, singkat.
Seorang warga yang melakukan penghadangan, Tendy Rohandi mengaku melakukan penghadangan karena dirinya kesal akan tindakan Kasno dan rekannya yang dianggap mengganggu ketentraman di lingkunganya.
Dia menegaskan, tidak ada warga penerima bantuan yang merasa dicurangi oleh BKM. Malahan semua berterima kasih rumah para penerima manfaat jadi layak huni dan tidak rusak seperti sebelum diperbaiki.
“Saya merasa lingkungan saya diobok–obok dengan tuduhan yang dilayangkan LSM Kapok dan jajarannya. Saya selaku anak dari salah satu penerima bantuan RTLH tahun 2016 melihat sendiri wujud pengerjaan RTLH oleh BKM yang berjalan dengan baik,” ungkap Tendy.
Tendy tidak ingin menghalangi investigasi dari Kejaksaan Negeri Depok karena itu sudah kewajiban dari kejaksaan. Dia hanya menolak keberadaan Kasno dan kawan–kawan karena tidak ada urusannya dengan warga.
“Silakan jaksa memeriksa, tapi saya tidak ada urusan dengan Kasno. Kalau mau cek, silakan cek rumah orang tua saya,” tutur Tendy.
Sama dengan Tendy, Warsono yang juga ikut melakukan penghadangan mengaku tidak terima atas tuduhan yang dilayangkan oleh Kasno. Menurutnya, BKM telah bekerja dengan baik memperbaiki rumah orang tuanya yang juga menjadi salah satu penerima manfaat.
“BKM itu kerjanya sudah bagus, harusnya mendapat apresiasi, bukan malah dituduh seperti ini,” kata Warsono. (dra)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB