Minggu, 21 Desember 2025

2 Pencuri di Kampus UI Ditangkap di Depok usai Mencuri di 2 Lokasi

- Rabu, 7 November 2018 | 10:04 WIB
DICKY/RADARDEPOK
AMANKAN: Sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Beji atas pencurian di Kampus Universitas Indonesia, Kecamatan Beji, Senin (5/11). DEPOK – Jajaran Polsek Beji berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang beraksi di lingkungan Universitas Indonesia (UI). Senin (5/11), Krisharyanto dan Dedy Wira Saputra digelandang ke Polsek Beji lantaran mencuri handphone dan laptop di Fakultas Rumpun Ilmu Kesehatan UI dan parkiran gedung Balairung UI. Kapolsek Beji, Kompol Yenny Anggreni Sihombing mengatakan, usai menerima laporan bahwa terjadi tindak pidana pencurian di lingkungan kampus UI. Tidak tanggung-tanggung, Polsek Beji mendapatkan dua laporan pencurian di UI. Sebagai respon reaksi cepat, pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. “Unit Buser Sat Reskrim Polsek Beji langsung melakukan pengembangan,” ujar Yenny kepada Radar Depok, kemarin. Yenny menjelaskan, korban yang merupakan mahasiswa berada di Fakultas Rumpun Ilmu Kesehatan UI tengah melakukan kegiatan. Namun, setelah sadar barang milik korban berupa satu buah HP merk Samsung J7 Pro senilai Rp4 juta telah raib diambil pencuri yang menyamar sebagai mahasiswa. Ditempat yang sama, lanjut Yenny pencurian kembali terjadi di Musala Rumpun Ilmu Kesehatan UI. Kali ini, barang milik mahasiswa berupa satu buah tas berisikan laptop merk Asus UX 360 senilai Rp14.500.000, kembali hilang. Melihat peristiwa tersebut, jajarannya melakukan pencarian disekitar lokasi UI. “Kami langsung melakukan pengembangan dan mencari pelaku pencurian,” terang Yenny. Berkat kerja keras anggota, sambung Yenny Polsek Beji berhasil menangkap kedua pelaku yakni Krisharyanto (24) dan Dedy Wira Saputra (35) di parkiran gedung Balairung Kampus UI. Krisharyanto merupakan pelaku pencurian handphone dan Dedy Wira Saputra pelaku pencurian laptop. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku kerap melakukan pencurian barang milik orang lain dan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah tas ransel, satu unit HP merk Samsung J7 Pro, satu unit Laptop Asus UX 360, dan satu unit sepeda motor. “Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali,” tutup Yenny. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X