Senin, 22 Desember 2025

PN Depok Eksekusi Pesantren di Harjamukti

- Kamis, 20 Desember 2018 | 10:19 WIB
INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
TANPA PERLAWANAN: Pembacaan surat eksekusi di lahan Pesantren Yayasan Fathul Khair, Kelurahan Harjamukti. DEPOK – Hilang sudah asa Pesantren Yayasan Fathul Khair di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, untuk tetap bisa melakukan kegiatan belajar mengajar di lahan seluas 1.560 hektar persegi. Pesantren Yayasan Fathul Khair akhirnya dieksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan pengamanan aparat gabungan, setelah sempat tertunda cukup lama. Pengacara pemohon eksekusi sekaligus pemelik sah tanah atas seluas 1.560 hektar itu, Ismar mengatakan eksekusi yang dilakukan hanya merupakan pembacaan oleh Juru Sita PN Depok tanpa adanya pembongkaran bangunan. "Lantaran masih ada anak-anak yang sekolah pembongkaran ditunda sampai anak-anak dipindahkan ke gedung baru. Setelah dapat gedung baru eksekusi pengosongan lahan baru dapat dilakukan," kata Ismar, Rabu (19/12/2018). Ismar menjelaskan permasalahan dimulai kala Ketua Yayasan Fathul Khair, Baroriah mengajukan gugatan perdata ke PN Depok di tahun 2013 yang akhirnya justru dimenangkan tergugat, Sining yang merupakan pemilik lahan tempat berdirinya pesantren tersebut. Menurut Ismar, Baroriah membangun gedung di tanah milik yang diwakafkan Sining tanpa izin sehingga memicu permasalahan dan akhirnya menempuh jalur hukum. "Lahan tersebut sebelumnya adalah rumah kontrakan milik Sining klien kami yang disewakan kepada Baroriah, namun kontrakan klien kami dipugar tanpa izin dan dibangun menjadi gedung buat yayasan sekolah Raudatul Athfal, Madrasah Tarbiah Aslamiah, Madrasah Tsanawiyah oleh Baroriah. Tidak ada IMB dan tanpa sepengetahuan klien kami sebagai pemilik," ujarnya. Ismar mengungkapkan, eksekusi dilakukan setelah kliennya memenangkan perkara di tingkat PN, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung dan akhirnya pihak Baroriah tak mengajukan peninanjaun kembali. Meski spanduk penolakan eksekusi bercokol depan pintu pagar pesantren, kuasa hukum Baroriah, Lucky Sunarya tak melawan saat Juru Sita PN Depok membacakan surat penetapan dan memasang plank kepemilikan tanah. Ismar menambahkan, berdasarkan hasil rapat anatara klienya, Dinas Pndidikan dan Kementerian Agama, KPAI dan pihak yayasan, Sining telah menyediakan bangunan sementara guna memfasilitasi kegiatan belajar sebagian murid yang totalnya mencapai sekitar 300 orang. Sementara sisa murid lain menunggu Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Depok yang juga sedang berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Ada bangunan sementara untuk menampung sebagian murid. Sisanya sedang dicari oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Depok. Ini juga kita berkoordinasi dengan KPAI" pungkasnya. (dra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X