Senin, 22 Desember 2025

Pengelola Pesantren Minta Dicarikan Lahan Pengganti

- Jumat, 21 Desember 2018 | 09:39 WIB
INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
PEMBACAAN SURAT EKSEKUSI: Juru Sita PN Depok sedang membacakan surat eksekusi lahan pesantren Yayasan Fathul Khair. DEPOK – Pengacara Ketua Yayasan Fathul Khair, Lucky Sunarya mengatakan kliennya, Baroriah tidak melakukan penolakan atas eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terhadap lahan yang menjadi lokasi pesantren tersebut sebab sertifikat tanah memang atas nama pemohon eksekusi, Sining. Lucky menuturkan, saat ini yang jadi fokus kliennya adalah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok untuk mencari tempat bagi ratusan murid Pesantren Fathul Khair. “Pemilik tanah ini bukan milik yayasan, milik salah satu pembina. Sekarang Yang penting setelah liburan sekolah anak-anak ini punya tempat untuk sekolah," kata Lucky. Menurutnya, Disdik, Kemenag Depok, dan Komisi Perlindungan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah bertemu guna mencarikan  tempat bagi santri di Pesantren Fathul Khair yang dieksekusi. Setelah ada tempat baru untuk murid Pesantren Fathul Khair, Lucky mempersilakan Juru Sita PN Depok membongkar bangunan yang di dalamnya terdiri Raudatul Athfal, Madrasah Tarbiah Aslamiah, dan Madrasah Tsanawiyah. “Ini tugas negara, mereka harus mengadakan rapat koordinasi, Pemkot Depok, Kemenag atau pihak pembina. Mereka harus cari solusinya. Karena yang akan dieksekusi ini sekolah," ujarnya. Terpisah, pengacara pemohon eksekusi, Ismar Zaini sepakat bila eksekusi yang dikawal aparat gabungan Satpol PP, Polresta, Kodim 0508, dan Detasemen Polisi Militer Depok tak disertai pembongkaran bangunan. Ismar menyatakan, berdasarkan hasil rapat,  kliennya telah menyediakan tempat untuk sebagian murid Pesantren Fathul Khair, sementara sisanya murid yang tak tertampung harus menunggu Disdik dan Kemenag Depok. “Lantaran masih ada anak-anak yang sekolah pembongkaran ditunda sampai anak-anak dipindahkan ke gedung baru. Setelah dapat gedung baru eksekusi pengosongan lahan baru dapat dilakukan," tutur Ismar. Menurutnya permasalahan dimulai kala Baroriah mengajukan gugatan perdata ke PN Depok di tahun 2013 yang akhirnya justru dimenangkan Sining. Ismar menyebut Baroriah membangun gedung di tanah milik  Sining tanpa izin sehingga memicu permasalahan dan akhirnya menempuh jalur hukum. “Lahan yang ada dibangun gedung buat yayasan sekolah Raudatul Athfal, Madrasah Tarbiah Aslamiah, Madrasah Tsanawiyah. Tidak ada IMB dan tanpa sepengetahuan pemohon sebagai pemilik," pungkasnya. (dra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X