RAMA SAKTI/RADAR DEPOK
JADI YANG PERTAMA: Lurah Sukmajaya, Achmad Munandar (tengah) memotong pita sebagai tanda diresmikannya Posbindu PTM Gelatik, Kamis (20/12) pagi.
DEPOK – Gerakan program penyakit tidak menular (PTM) yang digaungkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dimulai. Kelurahan Sukmajaya di Kecamatan Sukmajaya, menunjuk Posbindu Gelatik RW04 sebagai PTM.
Kamis (20/12) pagi, Lurah Sukmajaya, Achmad Munandar melaunching Posbindu PTM Gelatik, disaksikan Kepala Puskesmas Pondok Sukmajaya, Ketua Pokja Kelurahan Sehat, Ketua PKK, Ketua RW04, para kader posyandu dan posbindu, serta warga.
“Bismillahirrahmanirrahim, saya ucapkan selamat untuk Posbindu Gelatik tempat dicanangkannya PTM di Kelurahan Sukmajaya,” ujar Achmad Munandar sambil memotong pita.
Melalui program PTM, Amund-panggilan Achmad Munandar-yakin dapat mewujudkan program unggulan Kota Depok yang bersih, sehat, dan berketahanan keluarga.
“Ini program yang sangat bagus, dapat dirasakan langsung oleh warga. Hari ini pun warga yang hadir mendapat pelayanan pemeriksaan cek gula darah dan kolesterol secara gratis,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada warga di atas umur 15 tahun supaya memeriksakan kesehatan secara berkala di posbindu.
“Kalau kita peduli terhadap kesehatan diri sendiri, insya Allah penyakit akan jauh. Maka dari pentingnya pemeriksaan secara continue,” sambungnya.
Kepada kader posyandu dan posbindu diharapkan memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat. “Launching ini atas swadaya warga, jadi posbindu milik semua warga. Manfaatkan keberadaannya dengan baik. Jangan lupa dukung visi pemerintah untuk menjadikan Kota Depok yang unggul, nyaman, dan religius,” kata Amund.
Ketua Pokja Kelurahan Sehat Sukmajaya, Anwar Yudiono menekankan pentingnya sinergitas antar kader kesehatan, dalam hal ini posyandu, posbindu, dan pokja sehat.
“Kita bergerak bersama untuk kepentingan warga, membantu melaksanakan program pemerintah. Semoga dengan dilaunchingnya Posbindu PTM Gelatik, kesehatan warga selalu terjaga,” ujar Anwar. (ram)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB