Senin, 22 Desember 2025

Nenek Terancam Kehilangan Tanah, Cuma Dibayar Rp300 Ribu

- Selasa, 15 Januari 2019 | 10:05 WIB
Foto : DICKY/RADAR DEPOK
TUNJUKAN BUKTI: Adik Arfah, Harun menunjukan sertifkikat kepemilikan tanah kakaknya. DEPOK Di masa senjanya, nasib Arfah (68) terancam berujung nestapa. Ia berpotensi kehilangan harta bendanya berupa tanah dan bangunan di kawasan Beji. Hal tersebut lantaran ia menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh AK. Arpah terancam kehilangan aset tanah seluas 103 meter, yang oleh terduga pelaku cuma dibayar Rp300 ribu. “Makanya sampai saat ini, saya terus berjuang agar tanah kakak saya bisa kembali dengan utuh,” ungkap adik Arfah, Harun kepada Radar Depok. Harun menceritakan bila muasal dari kasus ini bermula sekutar 2015 lalu. Kakaknya itu dibawa oleh AK ke notaris untuk menandatangani surat. Yang ia tidak paham, tanda tangan itu justru pengalihan hak atas tanahnya. “Kakaknya saya tahunya tanda tangan surat itu untuk keperluan jual beli tanahnya. Bukan untuk pemindahan hak atas tanah. Memang, sebelumnya kakanya sedang melakukan transaksi jual tanah. Dan itu semuanya sudah selesai,” tambahnya. Lebih lanjut, sambung Harun, pihak keluarga baru tersentak atas kasus yang menimpa Arfah saat ada perwakilan bank datang. Disana diketahui tanahnya sudah berpindah tangan. Sertifikatnya tak lagi bernama Arfah. “Tanahnya sudah digadai ke bank,” beber dia. Dirinya lantas melaporkan kasus ini ke polisi dengan menyertakan foto kopi surat sertifikat asli tanah tersebut, termasuk surat pernyataan dari terduga pelaku. “Saat ini sedang berkasus di PN Depok,” tandasnya. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X