Senin, 22 Desember 2025

Depok Sasaran Aksi Bea Cukai Bogor untuk Rokok Ilegal

- Senin, 29 Juli 2019 | 15:13 WIB
WASPADAI: Bea Cukai Bogor akan menyasar ke beberapa daerah di sekitarnya tentang peredaran rokok ilegal, dan salah satunya di Kota Depok. FOTO: ILUSTRASI BOGOR - Bea Cukai Bogor gencar melakukan penindakan untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal dalam operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Juni hingga 14 Juli 2019. Penindakan itu merupakan upaya mendukung misi Bea Cukai menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7 persen menjadi 3 persen. Selama Operasi Gempur, Bea Cukai Bogor melakukan operasi di wilayah pengawasannya yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur serta Kota Depok. Petugas menemukan barang kena cukai hasil tembakau jenis rokok, tembakau iris (tis) dan hptl (liquid vape) ilegal. “Kami melakukan penindakan terhadap 44.096 batang rokok, 2.638 botol liquid vape, dan 855 gram tis dari beragam merek dan ukuran yang diduga melanggar  ketentuan di bidang cukai yaitu Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara yang diselamatkan yaitu sebesar Rp 75.980.270,00,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Moh. Saifuddin, Senin (29/7). Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat sekitar perihal ketentuan cukai secara lisan dan visual dengan menempelkan stiker di tempat yang mudah terlihat. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan membedakan barang kena cukai mana saja yang legal ataupun tidak. “Dengan dilakukannya penindakan ini diharapkan memberikan pesan kepada para pelaku usaha barang kena cukai agar selalu memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga akan menurunkan peredaran rokok ilegal dan berdampak pada optimalisasi penerimaan negara,” pungkasnya. (jpnn/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X