Senin, 22 Desember 2025

Iwa Karnia Dinonaktifkan, Bantuan Hukum Belum Bisa Diberikan

- Selasa, 30 Juli 2019 | 14:08 WIB
KETERANGAN : Gubernur Jawa Barat Ridwa Kamil saat memberikan keterangan pers terkait kasus Iwa Karniwa di Gedung Sate, Selasa (30/7). FOTO : ISTIMEWA BANDUNG - Langkah cepat langsung diambil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah ada pernyataan resmi tentang penetapan status tersangka oleh KPK untuk Sekda Jabar, Iwa Karniwa, sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta. Dimana, kini Iwa telah dinonaktifkan. Namun, meskipun begitu, Ridwan Kamil tetap memastikan roda pemerintahan di Jabar akan berjalan normal seperti semestinya. Sekarang Asisten I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Pemprov Jabar Daud Ahmad ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Jabar. “Pertama, kami turut prihatin atas apa yang menimpa Iwa Karniwa. Kedua, kami pastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu, karena birokrasi di Pemerintah Provinsi Jabar punya sistem yang sudah diantisipasi,” ujar Ridwan Kamil, pada konfrensi pers di Gedung Sate, Bandung, Selasa (30/7). Ia menegaskan, keputusannya tersebut sudah mendapatkan pertimbangan, dengan berkonsultasi dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena Iwa Karniwa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Kemendagri memberi saran agar Iwa fokus menyelesaikan permasalahan hukumnya,” tuturnya. Mengenai bantuan hukum untuk kasus yang menimpa Iwa Karniwa, ia mengaku belum bisa memutuskan. “Saya kira akan kita lihat dulu, akan kita sesuaikan dengan aturannya seperti apa, sehingga belum bisa diputuskan dibantu atau tidak.” terangnya. Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan di masa pemerintahan sebelumnya, termasuk dalam pemberantasan KKN. “Tahun ini kita telah menerapkan e-budgetting hingga e planning, tidak hanya dil ingkungan Pemprov Jabar, tapi juga di kota dan kabupaten se-Jawa Barat, untuk memastikan proses-proses penyelenggaraan pembangunan tertib aturan,” paparnya. (rbg/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X