Senin, 22 Desember 2025

Dihujat Gegara Usul RUU Perlindungan Lelaki

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 19:32 WIB
KEBIJAKAN: Mohd Imran Abd Hamid, Senator PKR, dihujat karena mengajukan usulan yang dianggap nyeleneh. Dia akhirnya meminta maaf dan menarik usulannya. FOTO : JAWA POS MALAYSIA - Maksud hati ingin membuat terobosan, apa daya justru mendulang cacian. Nasib kurang baik dialami senator Partai Keadilan Rakyat (PKR) Mohd Imran Abd Hamid. Dia mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan kepada kaum laki-laki dari godaan perempuan. Akibatnya, senegara menghujatnya. “Saya minta maaf berjuta kali dan menarik usul saya,” ujar Imran. Pensiunan laksamana Angkatan Laut Malaysia itu melontarkan usulnya dalam debat RUU (Teritorial Federal) Profesi Hukum Syar’i 2019, Rabu (31/7). Imran menyatakan bahwa dibutuhkan UU Pelecehan Seksual bagi laki-laki untuk memastikan mereka selamat dan membuat damai negara. Tindakan dan pakaian perempuan dianggap bisa menggoda laki-laki. Karena godaan itu, lelaki bisa melanggar hukum. Misalnya, melakukan pelecehan seksual, pemerkosaan, inses, dan tindak pornografi. “Meski niat saya tulus, saya tidak pernah menyangka ini akan dilihat sebagai kesalahan besar yang melukai perasaan banyak laki-laki dan perempuan yang merasa terhina,” terangnya. Sejak pernyataannya viral, hujatan dan surat terbuka dilayangkan bertubi-tubi kepada Imran. Mereka menilai Imran justru menempatkan laki-laki sebagai sosok yang begitu mudah tergoda dan tak bisa menahan diri. Kelompok All Women’s Action Society mengeluarkan pernyataan, jika usul Imran terealisasi, itu akan menjadi petaka bagi perempuan. Sebab, mereka tidak mendapatkan kea-dilan setelah dilecehkan. Perlindungan terhadap pelaku tindak asusila juga menciptakan ketakutan dan kekerasan. PKR juga tak memberikan dukungan untuknya. Presiden PKR Anwar Ibrahim menegaskan bahwa usul Imran itu absurd dan menghina perempuan. Dia meminta usul itu dicabut. (jwp/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X