Senin, 22 Desember 2025

Kendaraan Ini Bebas Ganjil Genap di Jakarta

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 18:21 WIB
SOLUSI : Mobil listrik di Jakarta diharapkan bisa menjadi solusi atasi polusi udara. FOTO : ISTIMEWA JAKARTA - Dalam Intruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 termuat akan diterapkannya perluasan ganjil genap. Hal ini menyusul tingginya polusi udara di DKI Jakarta. Selain itu, Ibu Kota juga dilanda musim kemarau panjang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov masih melakukan kajian terhadap ruas jalan yang akan dikenakan perluasan ganjil genap. Rencananya pekan depan akan diumumkan. Sedangkan penerapan sanksi baru dimulai September mendatang. “Seperti pada saat tahun lalu ada ujicoba. Sesudah itu baru fase enforcement tapi enforcement hampir pasti kita ke tanggal 1 September. Rutenya Insya Allah awal pekan depan,” ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (3/8). Anies menuturkan, bagi pemilik kendaraan berbasis listrik akan diuntungkan dalam aturan ini. Mengingat ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan listrik. Kendaraan tetap bisa melintas. Hal itu dikarenakan kendaraan listrik tidak memberikan efek pencemaran udara. “Bila anda menggunakan kendaraan berbasis listrik maka anda tidak terkena kebijakan ganjil genap. Motor listrik atau mobil listrik,” imbuhnya. Di sisi lain, Anies pun membantah bila peeluasan ganjil genap ini hanya diterapkan saat musim kemarau. Dia menduga draft Intruksi Gubernur 6/2019 belum final karena belum diundangkan, sehingga masih ada keterangan tersebut. “No, no, no, enggak ada (cuma selama musim kemarau). Sepanjang tahun. (Kalau) kemarau itu ngukurnya gimana coba,” pungkasnya. Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara pada Kamis (1/8). Ada 7 cara yang diterapkan pemprov untuk menanggulangi polusi. Tiga aspek yang disorot yakni pembatasan umur kendaraan maksimal 10 tahun, perluasan ruas jalan ganjil genap, dan menaikan tarif parkir di jalur yang dilewati transportasi umum. (jwp/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X