Senin, 22 Desember 2025

RUU KUHP dan UU KPK Dipantau Ribuan Mahasiswa

- Selasa, 24 September 2019 | 09:47 WIB
AKSI PROTES : Sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9). Aksi tersebut dilakukan untuk menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat yang menolak pengesahan revisi UU KPK dan RUU KUHP, terjadi di berbagai daerah di Indonesia, Senin (23/9). Sejak siang hari mahasiswa di sejumlah kampus di Jakarta dan Kota Depok mendatangi Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat. Demonstrasi mahasiswa sudah mulai di gedung DPR-MPR sejak pukul 14:00 WIB. Secara bertahap mereka mulai memadati Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gedung DPR RI. Massa terbagi menjadi dua kelompok antara yang pro dan kontra, perubahan RUU KPK. Pantauan Radar Depok di lokasi, Senin (23/9). Sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) Depok yang menolak sejumlah revisi undang-undang di DPR tersebut, tiba lebih dulu di depan kompleks Parlemen. Mereka tiba sekitar pukul 14:15 WIB, dan langsung membentuk barisan sembari meneriakkan yel-yel penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP. Sementara Massa yang mengatasnamakan 'Aliansi Mahasiswa Tuntut Tuntaskan Reformasi' akan menggelarkan puncak aksi demo di Istana Negara dan DPR. Mereka menolak demo tersebut ditunggangi politik. "Kami juga berikan pernyataan bahwasanya aksi kami 23-24 September tidak terlibat politik praktis manapun. Dan tidak ada yang bisa menunggangi kepentingan kami selain menuntut kepada Pemerintah dan DPR untuk segera tuntaskan agenda reformasi," kata Ketua BEM UI Depok, Manik Marganamahendra, di lokasi aksi kepada Radar Depok. Dia mengatakan, mahasiswa ingin RUU yang tengah dibahas nilai bermasalah untuk ditunda pengesahannya. Puncak demo ini bertepatan dengan rencana sidang paripurna DPR RI. Aliansi mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mencabut RUU bermasalah seperti revisi RUU KPK yang telah disahkan, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Sementara itu, mahasiswa Unindra, Salman Imaduddin mengatakan, mahasiswa secara umum Menuntut cabut RUU KPK Melalui Perpu, cabut RUU RAS, batalkan Pimpinan KPK Terpilih yang Bermasalah, Tunda Pengesahan RKUHP, tolak Pasal RKUHP yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi. Dia juga menuntut restorasi Sumber Daya Alam dan Perlindungan Tenaga Kerja dari Ekonomi yang Eksploitatif. "Kami juga mendesak segera lakukan reformasi Agraria dengan Mencabut UU Sumber Daya Air, tolak RUU Minerba, Tolak RUU Pertanahan, dan Cabut PP. No. 24 th 2018," tegas Salman. Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fuad menuturkan, pihaknya menolak disahkannya UU KPK dan RKUHP yang saat ini ditunda pemerintah. Dia meminta Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Menolak disahkannya RUU KUHP dan revisi UU KPK. Kemudian segera membuat Perppu untuk membatalkan aturan (UU KPK) tersebut,” kata Fuad kepada JawaPos.com (Radar Depok Grup), Senin (23/9). Selain itu, para mahasiswa juga menuntut pemerintah untuk membatalkan sejumlah pasal-pasal kontroversial. Sebab pasal-pasal tersebut dinilai tidak masuk dakam program legislasi nasional (Prolegnas). “Pemerintah dan DPR terkesan tergesa-gesa dan ada unsur kepentingan,” sesal Fuad. Selain itu, aksi bertajuk Gejayan Memanggil diikuti dari berbagai kampus yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka beekumpul di bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan berbagai almamaternya. Dalam aksinya, gelombang massa yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat dan pelajar SMA terdapat tujuh tuntutan. Pertama, mereka mendesak penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. “Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap humas Aliansi Rakyat Bergerak, Syahdan. Selain itu, mereka menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia, serta menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja. “Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor,” tegasnya. Hal serupa juga terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, aksi demonstrasi itu diikuti sejumlah organisasi ekstra kampus. Mereka mendesak Presiden Jokowi untuk menebitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK. Selain menyampaikan orasi, aksi unjuk rasa juga diwarnai sejumlah poster dan spanduk untuk menyelematkan kinerja KPK. Poster dan spanduk di antaranya bertuliskan ‘Selamatkan KPK’, ‘Demokrasi Dikorupsi’, dan ‘Demokrasi Mati Suri’. Untuk diketahui, revisi UU KPK disahkan DPR bersama Pemerintah pada Selasa (17/9) lalu. Proses pembahasan revisi UU KPK dilakukan sangat singkat, karena hanya memakan waktu 12 hari masa pembahasan tanpa mengundang internal KPK. Padahal, UU tersebut tidak termasuk dalam Prolegnas. DPR RI rencananya akan mengesahkan RUU KUHP pada 24 September 2019 mendatang. Namun luasnya penolakan terhadap RKUHP membuat Presiden meminta DPR untuk menundanya. Menimpali adanya aksi unjuk rasa dimana-mana. Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah. "Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9). Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut. Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September. "Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia. Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat. "Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.(rd/jwp)   Berikut adalah foto-foto Tim Radar Depok di depan Gedung DPR RI :       Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X