Minggu, 21 Desember 2025

RUU PKS Tidak Disahkan DPR Karena...

- Jumat, 27 September 2019 | 15:40 WIB
ILUSTRASI : Gedung DPR-MPR.   JAKARTA - Dari sekian Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadi polemik, ternyata ada satu RUU yang tidak akan disahkan oleh DPR untuk periode 2014-2019, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ketua DPR, Bambang Soesatyo menjelaskan alasan tidak disahkan RUU PKS, karena waktu yang tersisa dalam periode ini tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU tersebut. Legislator Partai Golkar yang kerap disapa Bamsoet itu menyatakan sudah berkoordinasi pula dengan Panitia Kerja (Panja) RUU PKS, membahas persoalan tersebut. “Karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kami putuskan ditunda,” kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta. Bamsoet mengatakan, pembahasan RUU PKS akan dibawa pada periode 2019-2024 yang akan dilantik 1 Oktober 2019. Bamsoet menjelaskan, DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai. Hal ini setelah DPR mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3). Sementara itu, perkembangan terakhir mengenai RUU PKS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (timus). Menurutnya, timus RUU PKS bakal efektif bekerja di periode mendatang. "Saya mendengar dari ketua Panja PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ujar Bamsoet. (jpnn/rd)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X