ILUSTRASI
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyoroti fenomena jasa titip atau beken disebut jastip. Pasalnya, fenomena jastip ini kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan melanggar peraturan yang berlaku.
Sepanjang tahun ini hingga 25 September 2019, di Bandara Soekarno-Hatta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercatat telah menindak 422 kasuspelanggaran jastip.
"Di Bandara Soekarno-Hatta saja kami bisa melakukan 422 penindakan hingga 25 September 2019," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pembudi.
Dari ratusan kasus pelanggaran jastip tersebut, kata Heru, mayoritas penerbangan berasal dari Bangkok, Singapura, Hong Kong, Guangzhou, Abu Dhabi dan Australia.
"Sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi," lanjut dia.
Total dari 422 pelanggaran jastip tersebut, Heru mengaku telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 4 miliar. Uang itu didapatkan dari pelanggar setelah menebus barang jastip yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Sekali lagi, ini (penertiban jastip) adalah upaya perlindungan bagi pengusaha yang patuh membayar pajak," tutur dia. (jpnn/rd)Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.