“Jadi bukan laporan (berhenti operasi), tapi misal yang membeli sahamnya itulah yang harus mengajukan perubahan saham kepada BKPM sehingga terbit izin. Setelah dilaporkan perubahannya, nanti dibuat akte yang akan berlaku sebelum dilikuidasi atau dicabut,” jelasnya.
Seperti diketahui, PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tidak lagi menjual produknya di Indonesia.
Hal ini merupakan buntut dari keputusan perusahaan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) yang bakal berlaku efektif pada 10 Oktober 2019.
AIBM sendiri merupakan anak usaha PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
Lantaran kontrak kerja sama itu tak diperpanjang, AIBM pun tidak akan lagi melakukan pengemasan, distribusi hingga penjualan produk PepsiCo di Indonesia. (jpnn/rd)
Editor : Pebri Mulya