Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
JAKARTA - Adanya aspirasi pemekaran daerah, yakni pembentukan Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah mendapatkan respon dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan akan ditindaklanjuti.
"Sepertinya dari pemerintah pusat kemungkinan mengakomodir hanya penambahan dua provinsi," kata Tito.
Menurut Tito, pemekaran provinsi itu yakni Papua Selatan dan satu wilayah di bagian tengah Papua. Untuk aspirasi pembentukan Provinsi Papua Selatan, pemekaran tinggal menunggu terbentuknya Kota Merauke untuk memenuhi syarat jumlah kabupaten/kota dalam pembentukan provinsi baru.
"Ini yang lagi kami jajaki, yang jelas Papua Selatan sudah oke. Tinggal pemekaran Kota Merauke, dan itu harus. Sebab, harus lima. Sementara baru empat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Merauke. Kalau ada Kota Merauke, lengkap," ucap dia.
Dia menuturkan, pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak banyak kendala. Bahkan, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mempermasalahkan terbentuknya Provinsi Papua Selatan.
"Papua Selatan hampir enggak ada masalah termasuk gubernurnya Pak Lukas Enembe, enggak ada masalah," ucap dia.
Di sisi lain, ditempat lain yakni pemekaran provinsi di Pulau Papua bagian tengah yang mengalami banyak kendala. Masih banyak aspirasi agar wilayah tengah Papua tidak dibentuk satu provinsi.
Menurut Tito, pemerintah pusat mendengar aspirasi agar wilayah tengah Papua dibentuk dua provinsi. Satu provinsi terdiri dari Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Biak, Kabupaten Serui, dan Kabupaten Waropen.
Satu provinsi lainnya, berada di kawasan pegunungan tengah. Provinsi tersebut nantinya akan terdiri dari Kabupaten La Pago, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pania, dan Kabupaten Timika.
"Sementara dijadikan satu dahulu, namanya Papua Pegunungan Tengah. Kalau memang itu disepakati, yang di utara disepakati, berarti tambahnya dua. Gitu saja. Mereka jadi satu juga, termasuk Timika," timpal dia. (jpnn/rd)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB