SUDAH DIBERLAKUKAN : Kendaraan melintas di ruas Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) seksi II di kawasan Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Badan Pengatur Jalan Tol menyebutkan ada dua ruas tol yang sedang dalam proses dinaikkan tarifnya, salah satunya Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sejumlah ruas tol bakal segera mengalami penyesuaian tarif, salah satunya adalah ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit menyebutkan, saat ini terdapat dua ruas tol yang sedang dalam proses dinaikkan tarifnya. Namun, ia belum bisa menyebutkan total ruas tol yang akan mengalamai kenaikan tarif.
“Iya dalam proses, Jagorawi dan Makassar penyesuaian tarif,” ungkap Danang, Selasa (29/10).
Menurut Danang, terdapat banyak ruas tol yang bakal disesuaikan tarifnya. Bahkan hingga akhir tahun cukup banyak, ada yang model paket investasi, paket penyesuain tarif.
Penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Setidaknya ada 18 ruas tol yang sesuai aturan bakal disesuaikan tarifnya.
Terpisah, Dirut PT Astra Tol Nusantara, Kris Ade Sudiyono mengatakan, tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa bakal mengalami penyesuaian tarif pekan ini. Namun, kenaikan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu mulai Rabu (29/10).
Selain itu lanjut Kris, tol tersebut dikelola dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Ruas Tangerang-Merak dikelola anak usaha Astra Infra, yakni PT Marga Mandalasakti. Sedangkan ruas Jakarta-Tangerang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
“Diinisiasi pertama besok sosialisasi di Kementerian PUPR, untuk Jakarta-Tangerang sampai Cikupa ya gitu,” tutur Kris, Selasa (29/10).
Menurutnya, penyesuaian tarif tol tersebut sudah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. "Iya baru itu, karena yang baru diputuskan oleh Pak Menteri baru itu," ungkapnya.
Untuk kepastian kenaikan tarifnya, dia menjelaskan akan diputuskan Rabu (29/10) di Kementerian PUPR. Dia belum bisa memastikan berapa kenaikannya. Yang jelas, menurutnya penyesuaian tarif adalah hal yang biasa.
"Harusnya kalau berdasarkan skedul, penyesuaian tarif itu suatu yang biasa, yang normal setiap dua tahun sekali. Seharusnya tidak perlu dirisaukan karena itu cuma penyesuaian doang kan itu," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif ruas tol tersebut akan naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Melalui keputusan Menteri PUPR, tarif ruas tol tersebut akan naik untuk kendaraan golongan I sampai golongan V. Untuk golongan I sendiri, tarifnya hanya naik sebesar Rp500.
"Oh yang itu, satu ruas dulu. Kan waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan, Sabtu berlaku," ujar Basuki di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/10) lalu. (rd/net)
Berikut 18 Ruas Tol Yang Diusulkan Tarifnya Disesuaikan:
- Tol Jagorawi
- Tol Integrasi Jakarta-Tangerang & Tangerang-Merak (Cikupa)
- Tangerang (Cikupa)-Merak
- Kertosono Mojokerto
- Makassar seksi IV
- Cikampek-Palimanan
- Gempol-Pandaan tahap I
- Surabaya-Mojokerto
- Palimanan-Kanci
- Semarang Seksi A-B-C
- Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
- Pondok Aren-Serpong
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa
- Ujung Pandang seksi I&II
- Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
- Surabaya- Gempol
- Pasirkoja- Soreang
- Surabaya - Gresik
Daftar Kenaikan Tarif Tol Ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak
(per 2 November 2019)
Gol I: Rp7.500 yang semula Rp7.000
Gol II: Rp11.500 yang semula Rp9.500
Gol III: Rp11.500 yang semula Rp12.000
Gol IV: Rp15.000 yang semula Rp16.000
Gol V: Rp15.000 yang semula Rp20.000
Jurnalis : M. Agung HR (IG : @agungimpresi)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB