Minggu, 21 Desember 2025

Menaker : Kenaikan UMP 8,51 Persen Dianggap Ideal

- Sabtu, 2 November 2019 | 13:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.   JAKARTA - Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen diharapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah berharap diterima pengusaha dan buruh. Karena, menurutnya kenaikan tersebut sudah paling ideal untuk kedua pihak. Pernyataan tersebut, disampaikan Ida setelah adanya keberatan dari pengusaha tentang kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Dilain pihak, kalangan buruh menginginkan adanya kenaikan sampai angka 15 persen. "Sebenarnya peraturan pemerintah ini kan lebih mengakomodasi dua-duanya. Dasarnya pun data dari BPS. Skema pengupahan ini sudah berjalan lima tahun. Jadi so far kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Ida. Menurut Ida, pengusaha seharusnya tidak keberatan dengan angka kenaikan dengan skema yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir. Selain itu, persentase kenaikan itu juga sudah paling ideal baik untuk dunia usaha maupun buruh. "Angka itu kan keluar dari BPS, dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jadi tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh. Menurut kami sudah di tengah ya. Tidak main menaik-naikkan begitu saja," tandasnya. (jpnn/rd)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X