Senin, 22 Desember 2025

Ini Penjelasan Terbaru Mahfud MD kasus Habib Rizieq

- Rabu, 13 November 2019 | 14:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.   JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan hal-hal yang menyebabkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab kesulitan pulang ke tanah air. Mahfud lantas menjelaskan, ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait pencekalan seseorang. Menurut dia, pencekalan terhadap seseorang hanya berlaku untuk masa enam bulan. Sementara itu, Habib Rizieq mengaku sudah lebih dari 1,5 tahun tidak bisa pulang ke Indonesia. Habib Rizieq mengklaim pemerintah Indonesia masih memberlakukan pencekalan terhadap dirinya. "Begini, ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah indonesia mencekal Habib Rizieq, karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal itu maksimal enam bulan. Dia (Habib Rizieq) mengakunya sudah satu setengah tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia," ucap Mahfud MD. Menurut Mahfud, urusan Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia merupakan urusan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, tidak pernah menerbitkan surat pencekalan atas nama Rizieq. "Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dia (Habib Rizieq) dicekal. Kami ndak tahu. Kalau ada bukti Indonesia yang mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan," tegas dia. Sebelumnya Habib Rizieq mengungkapkan alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia. Dia menunjukkan surat cekal dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi. "Saya dilarang bepergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Rizieq dalam video yang diunggah ke YouTube oleh akun Front TV, Minggu (10/11). Dalam kesempatannya itu, Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai dokumen pencekalan. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi dengan pemerintah Indonesia. (jpnn/rd)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X