Senin, 22 Desember 2025

Lutfi ‘si Pembawa Bendera’ Langsung Bebas

- Kamis, 30 Januari 2020 | 18:50 WIB
SELESAI : Lutfi Alfandi dinyatakan terbebas, meski dalam persidangan mevonis empat bulan penjara. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Lutfi Alfiandi empat bulan penjara. Namun, dengan masa hukuman tersebut, Lutfi si pembawa bendera langsung bisa menghirup udara bebas di hari ini, Kamis (30/1). Hal itu karena dipotong masa tahanan, dimana sejak Oktober 2019 Lutfi mulai ditahan. “Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkunjung tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh massa yang berwenang”, kata Ketua Majelis Hakim, Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini Lutfi terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. Ia terbukti melanggar pasal 218 KUHP. Dalam perkara ini barang bukti yang disita untuk dikembalikan adalah satu unit telepon genggam, sweater abu-abu milik Lutfi, dan bendera merah putih yang dibawa Lutfi. Hakim menimbang hal yang memberatkan Lutfi karena perbuatan terdakwa dipandang mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankannya terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Lutfi dinilai cukup jujur untuk mengakui perbuatannya, dan tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya. Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. Jaksa penuntut umum mengatakan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat saat terjadi kerusuhan. Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR dan bahkan dituduh melemparkan batu ke arah polisi. Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari sekitar gedung DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. (rd)   Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X